Pelaksanaan Kewajiban Pemenuhan Standar Kualitas Penyediaan Air Minum (Studi Di PDAM Kota Malang)
Main Author: | Latuminase, Piria Aditya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174975/ |
Daftar Isi:
- Negara mempunyai kewajiban untuk menyediakan layanan pengelolaan sumber daya alam bagi rakyat atau dalam penelitian ini khususnya sumber daya air. Sumber daya air atau air memegang peranan penting, air yang bersih sangat diperlukan dalam kesehatan dan kegiatan manusia tersebut. Namun masalah pemenuhan air bersih yang berkualitas masih menjadi masalah yang terus menerus terjadi di Indonesia, terdapat hambatan-hambatan yang menjadi kendala dalam layanan penyediaan air bersih khususnya oleh PDAM Kota Malang sebagai penyelenggara. Penelitian Hukum ini membahas tentang bagimana pelaksanaan kewajiban oleh PDAM dalam memberikan layayan air minum yang berkualitas yang penulis kaitkan dengan aturan Pasal 59 ayat (2) huruf a Peraturan Walikota Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum sebagai norma yang berlaku. Dimana terdapat kendala atau hambatan pada PDAM Kota Malang yang menyebabkan norma yang penulis gunakan sebagai acuan tidak terselenggara dengan baik dan maksimal. Permasalahan yang hendak diangkat pada penelitian ini adalah; pertama, apa yang dihadapi oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang dalam hal pelaksanaan kewajiban pemenuhan standar kualitas penyediaan air minum, dan kedua, bagaimana upaya yang telah dilakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang dalam menangani pemenuhan air bersih yang berkualitas. Untuk menjawab permasalahan tersebut peneliti menggunakan teori efektifitas Soerjono Soeknto yang nantinya peneliti kaitkan dengan pembahasan dalam menganalisa, dimana dalam teorinya Soerjono Soekanto membagi teori efektiftas ke dalam lima faktor yakni faktor hukum itu sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, masyarakat, dan budaya hukum. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan : 1) Hambatan yang dihadapi oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang dalam hal pelaksanaan kewajiban pemenuhan standar kualitas penyediaan air minum adalah terbatasnya faktor fasilitas atau sarana prasarana, yakni berupa keterbatasan peralatan dan bahan kimia (colagen) di laboratorium internal PDAM dan 2) Upaya yang telah dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang dalam mengatasi pemenuhan air bersih yang berkualitas yakni dengan melakukan kerjasama antar daerah dalam suatu wilayah provinsi yang sama di dalam pengembangan sistem penyediaan air minum oleh Walikota sebagai Pemerintah Daerah, dimana di dalam kerjasama tersebut Pemerintah mengupayakan kerjasama terkait sistem fisik.