Pertanggungjawaban Kepala Desa Sebagai Pelaksana Pemerintahan Desa Tentang Pelaporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 (Studi Di Desa Banjarsari Keacamatan Bandarkedungmulyo Kabupaten Jombang)
Main Author: | Nazief, Muhammad Rafidan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174969/ |
Daftar Isi:
- Indonesia sebagai negara yang memberikan otonomi kepada pemerintah daerah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus urusan daerah. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia. UU No 6 tahun 2014 menjelaskan dalam pasal 18 meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat desa. Dalam hal ini kepala desa berwenang dalam menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa, membina dan meningkatkan perekonomian desa dalam rangka peningkatan kualitas kehidupan demi tercapainya kesejahteraan masyarakat. Selain itu kepala daerah juga wajib melampirkan laporan realisasi pelaksanaan APBDes kepada Bupati/Walikota serta di informasikan kepada masyarakat secara tertulis dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pengelolaan dana desa yang tertib, transparan, akuntabel, dan berkualitas. Kemudian metode penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan Pendekatan yuridis sosiologis yang berawal dari pemikiran bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari berbagai aspek kehidupan masyarakat dan penerapan yang ada didalam masyarakat Setelah menganalisa, meninjau, dan melakukan wawancara di lapangan, sehingga penelitian ini dapat menyimpulkan hasil berupa : Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa yang dianggarkan tahun 2018 oleh Pemerintah Desa Banjarsari telah direalisasikan dengan sesuai untuk program prioritas desa, mulai dari operasional perkantoran dan kebutuhan kerja, pemberdayaan masyarakat, hingga pembinaan masyarakat, jumlah anggaran yang masuk baik dari dana asli desa, transfer, atau pendapatan lain-lain, telah dianggarkan dan direalisasikan sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan secara transparan , akuntabel, partisipatif, dan tertib serta disiplin, sesuai dengan tabel laporan realisasi.