Kesesuaian Peraturan Mahkamah Agung No 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik Dengan Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum
Main Author: | Jisaman T, Vino |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174965/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini mengangkat permasalahan kesesuaian peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dengan asas persidangan terbuka untuk umum. Latar belakang pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik dalam rangka mewujudkan amanat Undang-Undang yaitu sebagaimana yang ditetapkan dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekusaan Kehakiman, khususnya pasal 2 ayat (4) yang menetapkan peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan disamping itu kemajuan teknologi yang semakin canggih dan tidak dapat dihindari memungkinkan beracara di Pengadilan lebih efektif dan efisien. Segala proses beracara melalui elektronik mulai tahap pendahuluan, pemeriksaan dan pelaksanaan termasuk asas persidangan untuk umum. Dengan demikian hal ini layak diteliti karena arti persidangan untuk umum menurut elektronik, menurut pasal 4 ayat (1) Perma menegaskan bahwa layanan adminitrasi perkara secara elektronik dapat digunakan oleh advokat maupun perorangan yang terdaftar Sedangkan asas persidangan terbuka untuk umum menurut asas konvensional mempunyai arti masyarakat secara umum. Dengan demikian norma tersebut bermasalah atau tidak jelas, sehingga isu hukum dalam penelitian ini adalah ada kekaburan norma. Adapun tujuan yang ingin dicari dalam penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menemukan wujud kesesuaian persidangan terbuka untuk umum antara pengaturan persidangan melalui elektronik atau dikenal dengan E-Court dengan persidangan menurut pengertian asas secara konvensional. Metode penelitian pada penelitian hukum (legal research) ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Sumber Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder dan dianalisis menggunakan metode intepretasi gramatikal dan sistematis . Berdasarkan kajian kepustakaan dan peraturan perundang-undangan, hasil penelitian menemukan jawaban yaitu ada kesesuaian wujud persidangan terbuka untuk umum menurut Perma No 3 tahun 2018 dengan asas persidangan terbuka untuk secara konvensional, namun berlaku terbatas artinya akses terhadap persidangan terbuka untuk umum sebagaimana yang diatur dalam Perma tersebut hanya terbatas pada pihak pihak yang mempunyai akun terdaftar saja, sementara itu asas persidangan terbuka untuk umum menurut maksud konvensional adalah memberi kesempatan untuk dihadiri masyarakat umum tanpa batas, dimana semua orang kecuali yang dilarang oleh undang-undang dapat hadir memasuki untuk mendengar dan melihat persidangan secara langsung sehingga masyarakat sebagai elemen yang ikut mengawasi pengadilan dalam mewujudkan peradilan yang objektif dan tidak memihak.