Tindak Pidana Menghalangi Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Oleh Advokat (Studi Putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PN JKT.PST)

Main Author: Andriansyah, Rizky Dirjo
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174960/
Daftar Isi:
  • Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengamanatkan bahwa perbuatan mencegah, menghalangi, dan menggagalkan secara langsung dan tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan tidak dijelaskan secara detail mengenai perbuatan tersebut. Sedangkan perbuatan mengahalangi tersebut dilakukan oleh Advokat pada perkara Nomor 9/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn Jkt.Pst. Namun, profesi Advokat yang dilindungi oleh Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, dimana didalam Pasal 8 yang mengamanatkan bahwa penindakan terhadap Advokat hanya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat, sedangkan Pasal 16 mengenai Hak Imunitas dalam menjalankan profesinya sebagai advokat Advokat untuk membela kliennya. Dalam perkara Nomor 9/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn Jkt.Pst. tidak terdapat penindakan sesuai dengan Pasal 8 yang dimana Penyidikan tersebut dilakukan oleh Penyidik KPK. Oleh karena itu, ketiga pasal dalam pelaksanaannya menimbulkan kekaburan terhadap proses peradilan yang dilakukan oleh Terdakwa Advokat dalam perbuatannya mengalangi penyidikan berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan rumusan diatas, permasalahan yang dirumuskan oleh penulis ialah: 1. Apakah perbuatan menghalangi penyidikan oleh advokat pada putusan Nomor 9/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn Jkt.Pst memenuhi unsur-unsur pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001? 2. Apakah proses penyidikan terhadap Advokat pada putusanNomor 9/Pid.Sus-Tpk/2018/Pn Jkt.Pst tidak bertentangan dengan pasal 8 jo pasal 16 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat? Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Yang kemudian hasil analisis penelitian sesuai dengan metode diatas, maka penulis memperoleh hasil penelitian dan jawaban dari rumusan masalah yang dikemukakan yakni: 1. Bahwa perbuatan menghalangi yang dilakukan oleh Advokat dalam Tindak Pidana Korupsi merupakan bagian dari obstruction of justice yang mana secara langsung dan tidak langsung yang mengakibatkan saat penyidikan berlangsung menjadi terhambat dan juga membutuhkan waktu yang lama. 2. Sesuai Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, Iktikad baik dimaknai dengan bahwa Advokat dalam pelaksanaan tugas profesi tersebut bukan hanya beriktikad baik, namun juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Maka akan gugur dengan sendirinya tanpa perlu menunggu keputusan dari Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.