Akibat Hukum Pengambilan Protokol Notaris Tanpa Penunjukan Majelis Pengawas Daerah Ditinjau Dari Pasal 63 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris

Main Author: Simanungkalit,, Maria Meideline
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174937/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai pengambilan Protokol Notaris tanpa penunjukan dari Majelis Pengawas Daerah hanya berdasarkan wasiat lisan dari Notaris sebelumnya. Dengan melihat Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris, jika notaris meninggal dunia maka yang menjadi pemegang Protokol Notaris berdasarkan penunjukan sah melalui surat keputusan dari Majelis Pengawas Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi akibat hukum Notaris yang mengambil Protokol Notaris tanpa adanya penunjukan sah dari Majelis Pengawas Daerah. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apa akibat hukum pengambilan ptorotokol notaris tanpa penunjukan Majelis Pengawas Daerah. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber penelitian hukum. Penelusuran bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penelitian bersifat analisa deskriptif menggunakan interpretasi gramatikal dan sistematis dan analisis untuk menjawab permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) Akibat hukum pengambilan Protokol Notaris tanpa penunjukan Majelis Pengawas Daerah yaitu belum adanya peraturan yang mengatur mengenai akibat hukum dalam Undang-Undang tersebut. 2) pemegang Protokol Notaris tanpa penunjukan sah dari Majelis Pengawas Daerah tidak memiliki kewenangan dalam menyimpan Protokol Notaris, kewenangan dalam menyelesaikan akta Notaris yang sebelumnya sudah ada, melanjutkan akta tersebut atas namanya sendiri dan tidak mempunyai Protokol Notaris terhadap akta yang dibuatnya.