Akibat Hukum Pungutan Terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Main Author: | Darmawan, Muhammad Evan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174904/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai akibat hukum pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan. Mengenai pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK. PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK ini merupakan produk pelaksanaan pungutan dari Undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Peneliti melakukan pengkajian mengenai apakah pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK sudah sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2014 tentang OJK disertai akibat hukum dari pungutan tersebut. Selain itu peneliti mendasarkan pada teori Hierarki Perundang Undangan. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana analisis pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal pada PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK dan Undang Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK dan apa akibat hukum dari pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal tersebut. Penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode di atas, maka peneliti menyimpulkan bahwa pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal pada PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK tidak seuai dengan UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK. Karena Profesi Penunjang Pasar Modal merupakan pihak yang melakukan kegiatan non jasa keuangan dan merupakan pihak yang membantu kelancaran transaksi sesuai dengan keahliannya masing-masing. Selain itu, akibat hukum dari pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal adalah konflik norma hukum antara PP No. 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh OJK dengan UU No. 21 tentang OJK dan pungutan ini mengakibatkan kerugian terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal. Dalam menyelesaikan konflik norma hukum ini, berlaku asas Lex Superiori Derogat Legi Inferiori yang berarti pungutan terhadap Profesi Penunjang Pasar Modal perlu dikesampingkan atau berlaku pengecualian.