Analisis Penguasaan Tanah Timbul (Aanslibbing) Oleh Masyarakat Di Waduk Karangkates Kabupaten Malang (Studi di Waduk Karangkates Sumberpucung Kabupaten Malang)
Main Author: | Alam, Ganesa Kurniansyah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174902/ |
Daftar Isi:
- Melihat pentingnya peran tanah di Indonesia maka tidak mengherankan apabila saat ini permasalahan mengenai pertanahan menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia. Kebutuhan akan penguasaan atas tanah (lahan) semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk yang semakin pesat disertai dengan ketersediaan lahan yang terbatas menyebabkan persediaan lahan semakin berkurang. Kondisi tersebut menyebabkan banyak mayarakat memanfaatkan lahan yang bukan kepemilikan mereka. Salah satu lahan yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat adalah tanah timbul. Tanah timbul (aanslibbing) merupakan tanah yang terbentuk dari hasil sedimentasi pada aliran sungai, pantai, ataupun waduk. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah yang menyatakan bahwa tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena proses pengendapan, di sungai, danau, waduk, pantai dan atau pulau timbul. Dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA ditegaskan bahwa " dalam hal bumi, air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya pada tingkat tertinggi dikuasasi negara sebagai organisasi kekusasaan rakyat". Namun dalam praktiknya tanah timbul yang seharusnya dikuasai oleh negara tersebut justru dimanfaatkan oleh penduduk sekitar sehingga dapat menimbulkan potensi konflik kepentingan antara negara dengan masyarakat sekitar. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologis yang berusaha menganalisis praktik penguasan tanah timbul yang dilakukan oleh masyarakat di sekitar Waduk Karangkates Malang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pola penguasaan tanah timbul yang dilakukan oleh Masyarakat di Waduk Karangkates tidak didasarkan pada dasar yang jelas karena hak pengelolaan tanah timbul di Waduk Karangkates dimiliki oleh Perum Jasa Tirta I selaku pihak yang ditunjuk untuk mengelola Waduk Karangkates berdasarkan Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (PERUM) Jasa Tirta. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Perum Jasa Tirta berkaitan dengan penguasaan tanah timbul Oleh Masyarakat adalah dengan melakukan himbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait prosedur pengajuan izin pengelolaan tanah timbul.