Analisis Yuridis Sengketa Merek Yang Memiliki Persamaan Antara Pemegang Hak Merek Dan Pengguna Merek Pertama (Studi Kasus Putusan MA No. 491 K/Pdt.Sus-HKI/2015)

Main Author: Anggraeni, Marissa Ayu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174901/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pelanggaran atas sengketa merek yang memiliki persamaan antara pemegang hak merek dan pengguna merek pertama (Studi Kasus Putusan MA No 491 K/Pdt.Sus- HKI/2015). Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh keberadaan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 dan Pasal 21 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai permohonan merek ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terkenal serta Pasal 61 Ayat (2) Huruf a Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 dan Pasal 74 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 mengenai penghapusan merek yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut. Juga, Pasal 68 Ayat (2) Undang-undang Nomor 15 Tahun dan Pasal 76 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun yang mengatur mengenai pemilik merek tidak terdaftar memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan hak merek pada sistem First to File dan First to Use pada merek yang memiliki persamaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dengan Undаng-Undаng Nomor 20 Tаhun 2016 tentаng Merek dаn Indikаsi Geogrаfis Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan Undаng-Undаng Nomor 20 Tаhun 2016 tentаng Merek dаn Indikаsi Geogrаfis serta Bagaimana analisis yuridis sengketa merek yang memiliki persamaan antara pemegang hak merek dan pengguna merek pertama (Studi Kasus Putusan MA No. 491 K/Pdt.Sus-HKI/2015). Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum normative ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan studi kasus (case study). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan media internet. Bahan hukum yang telah diperoleh, dianalisis menggunakan metode interpretasi sistematis sehingga dapat mengolah bahan-bahan hukum tertulis untuk mendapatkan gambaran umum dari penelitian dan menggunakan metode interpretasi gramatikal sehingga istilah-istilah yang terdapat dalam Undang-Undang dapat ditafsirkan. Berdasarkan pembahasan, diperoleh hasil bahwa sistem konstitutif (first to file) memberikan ketidakadilan dan kerugian karena apabila suatu merek terkenal terlambat untuk mendaftarkan mereknya, maka merek tersebut tidak dapat didaftarkan serta penerapan Pasal 74 Ayat (1) belum efektif dalam hal pengawasan terhadap merek yang tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun untuk dihapuskan dari daftar umum merek. Serta pemilik merek tidak terdaftar memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan menurut Pasal 76 Ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.