Pengawasan Pengelolaan Dana Desa Oleh Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pelaksanaan Pasal 31 Huruf C Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa ( Studi Di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem,Kabupaten Kediri )

Main Author: Firdaus, Jonathan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174898/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa oleh Badan Permusyaratan Desa dalam Pelaksanaan Pasal 31 huruf c PERMENDAGRI nomor 110 tentang Badan Permuswaratan Desa di Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri yang belum direalisasikan oleh Badan Permusyawaratan Desa, padahal selain menjadi fungsi BPD dalam konteks pengawasan kinerja kepala desa. Diatur dalam pasal 31 huruf c permendagri nomor 110 tahun 2016 Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana pengawasab pengelolaan dana desa oleh Badan Permusyawratan Desa Karangrejo? (2) Apa kendala dan upaya dalam pengawasab pengelolaan dana desa oleh Badan Permusyawaratan Desa Karangrejo? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis empiris. Jenis data yang digunakan peneliti yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu suatu metode analisis bahan hukum dengan melakukan studi lapangan (field research) antara lain dengan cara obsevasi, wawancara dan kuesioner, selain itu juga menggunakan cara studi kepustakaan (library research) yaitu dengan melakukan analisa terhadap bahan-bahan pustakaan, dan perundang-undangan. Hasil penelitian dengan metode di atas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengawasan pengelolaan dana desa oleh Badan Permusyawraatan Desa dalam pelaksanaan pasal 31 huruf c permendagri nomor 110 tahun 2016 masih belum maksimal. Hal tersebut didasarkan pada hasil wawancara dan observasi pada beberapa anggota Badan Permusyawaratn Desa dan Perangkat Desa di Desa karangrejo, Kewcamatan Ngasem, Kabupaten Kediri bahwa pengeawasan pengelolaan dana desa oleh BPD dirasa masih kurang karena tidak sesuai dengan bunyi pasal tersebut. Kendala dari pengawasan pengelolaan dana desa oleh BPD yaitu masih kurangnya sosialisasi tentang fungsi pengawasan pengelolaan dana desa kepada BPD, kurangnya pemahaman anggota BPD terhadap isi pasal tersebut. Upaya yang dilakukan BPD dalam menghadapi kendala tersebut adalah mengikuti pelatihan oleh kabupaten terkait dengan isi pasal tesebut, upaya selanjutnya melakukan perbandingan program dengan desa lain dan melakukan evaluasi kerja, memperbaiki sarana dan fasilitas untuk menunjang kegiatan BPD dan upaya yang terakhir adalah mengadakan pertemuan setiap bulan mulai dari lingkup RT/RW untuk mengajak peran serta masyarakat dalam pengawasan pengelolaan dana desa.