Harmonisasi Hukum Pengaturan Data Pribadi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Hak Kepribadian (Kajian Dari Aspek Keperdataan)

Main Author: Sihaloho, Martina Febyola
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174897/
Daftar Isi:
  • Perlunya harmonisasi peraturan perundang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi yang ada di Indonesia mengingat saat ini aturan-aturan tersebut tersebar belum ada pada satu Undang-Undang. Indonesia belum memiliki aturan khusus yang mengatur mengenai perlindungan terkait informasi pribadi. Pengaturan mengenai perlindungan informasi pribadi masih terpisah di beberapa peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan khusus tersendiri mengenai perlindungan informasi pribadi guna menciptakan suatu kepastian hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bentuk harmonisasi hukum pengaturan data pribadi sebagai upaya perlindungan hukum hak kepribadian serta bagaimana wujud perlindungan hukum terhadap hak keribadian yang dilanggar Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum yuridis normatif ini menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Teknik pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier sebagai sumber penelitian hukum. Penelusuran bahan hukum dalam penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan. Kemudian dianalisis dengan menggunakan metode penelitian bersifat analisa deskriptif menggunakan interpretasi gramatikal dan analisis untuk menjawab permasalahan yang menjadi fokus penelitian. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: 1) Bentuk harmonisasi hukum peraturan perundang-undangan tentang data pribadi yaitu harmonisasi horizontal dengan diterapkan asas Lex Specialist Delogat legi Generalis yaitu penerapan harmonisasi horizontal guna membentuk suatu peraturan perundang-undangan yang mempunyai bentuk dan karakteristik khusus dan berbeda (sui generis) dengan peraturan perundang-undangan yang lain guna mencapai tujuan tertentu 2) Telah diatur dalam pasal 48 UU ITE terkait sanksi pidana penjara, pidana denda serta hak bagi seseorang yang dilanggar privasinya bisa melakukan gugatan perdata.