Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Merek Dagang Terkenal Terkait Perdagangan Barang Yang Menggunakan Merek Tanpa Hak Pada Situs Jual Beli Online Di Indonesia

Main Author: Yunita, Irliananda Cahya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174893/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pelanggaran atas Merek Terkenal terkait perdagangan barang yang menggunakan merek tanpa hak pada situs jual beli online di Indonesia. Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh keberadaan aturan mengenai Merek Terkenal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek dagang terkenal terkait perdagangan barang yang menggunakan merek tanpa hak pada situs jual beli online di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Bagaimana tanggung jawab hukum pihak penyelenggara sistem elektronik terkait perdagangan barang yang menggunakan merek tanpa hak pada situs jual beli online di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analisis (analytical approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui melalui studi kepustakaan dan media internet. Bahan hukum yang telah diperoleh, dianalisis menggunakan metode interpretasi sistematis sehingga dapat mengolah bahan-bahan hukum tertulis untuk mendapatkan gambaran umum dari penelitian dan menggunakan metode interpretasi gramatikal sehingga istilah-istilah yang terdapat dalam Undang-Undang dapat ditafsirkan. Berdasarkan pembahasan, diperoleh hasil bahwa terkait perdagangan barang yang menggunakan merek tanpa hak pada situs jual beli online di Indonesia, pemilik merek dagang terkenal dapat dilindungi dengan adanya perlindungan hukum secara preventif dan represif dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta dapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan memperhatikan Batasan dan Tanggung Jawab Penyedia Platform yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 Tentang Batasan Dan Tanggung Jawab Penyedia Platform Dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content.