Kepastian Hukum Sanksi Kepada Pelaku Usaha Terhadap Produk Yang Tidak Bersertifikat Halal Di Indonesia (Analisis Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal)

Main Author: Simanjuntak, Beatriz Debora
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174884/
Daftar Isi:
  • Dalam rangka menjamin kualitas halal dari suatu produk yang diedarkan di wilayah Indonesia, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal yang berikutnya disebut UUJPH. Dalam Pasal 4 UUJPH disebutkan: “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”. Dengan diundangkannya pasal tersebut, pasal tersebut bersifat dwigenrecht atau memaksa, karena terdapat kata wajib yang artinya harus ditaati dan dipatuhi bagi pelaku usaha yang mengedarkan dan memperdagangkan produknya di wilayah Indonesia. Namun, ketentuan memaksa dari Pasal 4 UUJPH tidak memiliki sanksi yang mengatur apabila ketentuan tersebut dilanggar. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat diekmukakan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Sanksi Yang Berkepastian Hukum Terhadap Produk Yang Bersertifikat Halal Di Indonesia ? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan komparatif. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis kemudian dilakukan analisi dengan teknik analisis interpretasi guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: Di Indonesia, terdapat 3 jenis sanksi, yaitu: sanksi administrasi, sanksi pidana, dan sanksi perdata. Namun, kriminalisasi terhadap pelanggaran Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal masih dimungkinkan mengingat pasal ini belum mempunyai status sebagai pelanggaran tertentu. Apakah merupakan pelanggaran administratif atau pelanggaran pidana. Hal ini dapat dilihat dalam UUJPH yang tidak memberikan konsekuensi yuridis atau sanksi terhadap pelanggarnya, baik sanksi administratif, pidana, maupun perdata. Indonesia telah memberikan tindakan terhadap beberapa produk impor yang tidak bersertifikat halal di Indonesia seperti contohnya menarik produk dari peredaran namun, tidak ada peraturan mendasar yang menjadikan keputusan pemerintah kuat.