Penegakan Sanksi Administrasi Terhadap Penempatan Material Bangunan (Studi Efektivitas Pasal 8 Huruf a Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum)

Main Author: Amelia, Cindi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174880/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai penegakan sanksi administrasi terhadap penempatan material bangunan di Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini dilakukan di Satuan Polisi Pamong Praja di Kabupaten Tulungagung. Hal yang melatar belakangi penelitian ini adalah karena di Tulungagung masih banyak yang meletakkan material di pinggir jalan sehingga dapat membahayakan pengguna jalan Berdasarkan hal tersebut, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Bagaimana penegakan sanksi administrasi terhadap penempatan material bangunan berdasarkan Pasal 8 Huruf a Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Terhadap Penempatan Material Bangunan Oleh Masyarakat di Kabupaten Tulungagung? dan Apa yang menjadi hambatan dalam penegakan sanksi administrasi dari Pasal 8 Huruf a Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Terhadap Penempatan Material Bangunan Oleh Masyarakat di Kabupaten Tulungagung dan bagaimana upaya dalam mengatasi hambatan tersebut? Untuk menjawab Permasalahan tersebut, Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan yuridis sosisologis yang kemudian dihubungkan dengan suatu penafsiran gramatikal untuk menganalisis teori Negara Hukum, kewenangan, Pemerintah Daerah, dan peraturan perundangundangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penegakan sanksi administrasi terhadap penempatan material bangunan di Kabupaten Tulungagung ini belum efektiv dan belum maksimal karena kurangnya kesadaran masyarakat dan sosialisasi atau yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja. Seharusnya pemerintah melakukan komunikasi persuasive yang dilakukan semua pihak terkait serta tindakan koersif dalam hal ini ditujukan agar tidak terjadi lagi penempatan material secara sembarangan di pinggir jalan