Penerapan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Anggota Militer Terkait Tindak Pidana Kdrt Penelantaran (Studi Di Pengadilan Militer (Dilmil) Iii-12 Surabaya)

Main Author: Mangiwa, Abraham Irdyantara
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174876/
Daftar Isi:
  • Rumah tangga merupakan komunitas terkecil dari suatu masyarakat. Rumah tangga yang bahagia, aman, dan tentram menjadi dambaan setiap orang. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Kekerasan dalam rumah tangga yang semula dianggap sebagai persoalan internal dalam lingkup keluarga dengan mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan, kejahatan kekerasan dalam rumah tangga yang semula mengacu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) selanjutnya oleh hukum secara lex specialis telah diatur kedalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kekerasan dalam rumah tangga dapat dilakukan oleh siapa saja dengan korban siapa saja, sehingga tidak menutup kemungkinan kejahatan ini dilakukan oleh oknum militer yang dilakukan terhadap istri yang bersangkutan. Pada skripsi ini penulis mengangkat analisis mengenai penerapan pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai tindak pidana kekerasan penelantaran dalam rumah tangga yang dilakukan oleh anggota militer Berdasarkan hal tersebut karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: a. Bagaimanakah penerapan pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengenai tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dilakukan oleh anggota militer ?, b. Apakah hambatan dalam penerapan pasal 49 Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 dalam lingkup militer dan peradilan militer ? Penelitian ini berjenis yuridis empiris, dengan metode pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosiologis, Jenis data primer dalam penulisan ini adalah data yang diperoleh secara langsung dari Pengadilan Militer (DILMIL) III-12 Surabaya atau subjek penelitian yang diperoleh dari hasil wawancara secara langsung dengan responden yaitu Wakil Kepala Pengadilan Militer DILMIL III-12 Surabaya, Kepala Hukum Kodam, Komandan Kodim, lalu terdapat Jenis data sekunder adalah data yang diperoleh dari hasil studi kepustakaan yang diperoleh dari bentuk peraturan perundang-undangan serta peraturan lain yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis mendapatkan hasil bahwa Penerapan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang vii Kekerasan Penelantaran Dalam Rumah Tangga di Pengadilan Militer III-12 Surabaya yaitu bentuk pertanggung jawaban bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang diatur dalam Pasal 6 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer adalah sanksi pidana berupa pidana penjara saja atau pidana penjara disertai pemecatan dari dinas militer dan sanksi administrasi berupa penundaan kenaikan pangkat, tidak ikut pendidikan kenaikan karir, atau penghapusan tunjangan selama menjalankan masa pidana, namun dalam praktek ada bentuk pertanggung jawaban yang lain yaitu pembinaan oleh ANKUM. Dan hambatan yang dialami dalam penerapan pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 berada pada Faktor hukumnya sendiri, di mana kelemahan terletak pada delik aduan, Kesulitan pada penegak hukum adslah untuk menemukan Alat Bukti, Faktor dari pelaku dan korban adalah kurangnya pemahaman aturan hukum mengenai kekerasan berupa penelantaran oleh pelaku dan sulitnya sistem peradilan militer membuat korban enggan untuk melaporkan dan melanjutkan perkara tersebut ke ranah pengadilan.