Tinjauan Yuridis Pasal 182 Huruf G Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terkait Hak Politik Mantan Narapidana (Studi Perspektif Etika Hukum)
Main Author: | Budiman, Atika Maharani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174837/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis membahas tentang permasalahan antara hak politik mantan narapidana dilihat dari perspektif sistem pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan terkait dengan persyaratan pemilihan umum legislatif yaitu DPD Perseorangan yang diatur dalam Pasal 182 huruf g dan Pasal 258 ayat (2) huruf c dilihat dari perspektif etika hukum. Berdasarkan permasalahan tersebut, penelitian ini mengangkat dua rumusan masalah: (1) Bagaimana ketentuan yang tercantum dalam Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dilihat dari perspektif etika hukum?; dan (2) Apakah ketentuan yang tercantum dalam Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jika dilihat dari perspektif etika hukum bertentangan dengan ketentuan Sistem Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis-normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Teknik memperoleh bahan hukum menggunakan internet research dan library research. Bahan hukum primer dan sekunder kemudian dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis. x Dari hasil penelitian yang telah dianalisis penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu: (1) Dilihat dari perspektif etika hukum, ketentuan dalam Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah tidak tepat karena seorang mantan narapidana adalah orang yang pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan moral, dimana dari segi etika akan menimbulkan akibat buruk bagi mantan narapidana tersebut; dan (2) setelah dilihat dari perspektif etika hukum, maka ketentuan dari Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 akan bertentangan dengan ketentuan sistem pemasyarakatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 karena dengan adanya kedua aturan tersebut seperti tidak mempercayakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995.