Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Beritikad Baik Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor 09/Pdt/2016/PT.SBY)

Main Author: Zuqni, Risa Diayu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174811/
Daftar Isi:
  • Jual beli tidak dapat dipisahkan dan itikad baik dalam jual beli adalah faktor yang penting sehingga pembeli yang beritikad baik akan memperoleh perlindungan hukum menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian jual beli tanah sering terjadi di masyarakat. Di dalam prakteknya banyak masyarakat yang melakukan perjanjian jual beli hak atas tanah dengan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB). Dalam penelitian ini kasus yang terjadi adalah dimana pembeli sudah melakukan PPJB dan membayar lunas dengan harga yang sudah disepakati dalam PPJB dengan penjual dihadapan Notaris tetapi kemudian objek itu dijaminkan ke Bank BRI untuk perjanjian kredit oleh penjual. Maka dengan itu sudah selayaknya pembeli dapat dikatakan pembeli yang beritikad baik dan mendapatkan perlindungan hukum. Berdasarkan latar belakang tersebut maka pada penelitian ini dirumuskan masalah yaitu “Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik (Studi Kasus Putusan Nomor 09/Pdt/2016/PT.SBY)? Untuk menjawab rumusan permasalahan diatas, penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan studi kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan terbagi tiga yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan-bahan hukum yang diperoleh ditelusuri dengan cara studi kepustakaan dan mengakses internet. Kemudian bahan hukum tersebut akan di analisa menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa suatu perjanjian jual beli tanah yang berdasarkan PPJB, sesuai dengan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Pengadilan yang menyatakan bahwa peralihan hak atas tanah berdasarkan PPJB secara hukum terjadi jika pembeli telah membayar lunas harga tanah serta telah menguasai objek jual beli dan dilakukan dengan itikad baik. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa pembeli yang beritikad baik dengan dasar PPJB akan mendapatkan perlindungan hukum.