Analisis Yuridis Terhadap Putusan No. 111/Pid.Sus/2017/Pn.Sag Tentang Pemidanaan Pelaku Kepemilikan Tanaman Ganja Dibawah Minimum Khusus
Main Author: | Nugraha, Sandi Permana |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174790/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini dilatarbelakangi dengan Putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN.SAG yang memutus terdakwa Fidelis Arie bersalah atas pemberian ekstrak ganja kepada istrinya yang mengidap penyakit langka, dengan vonis 8 bulan pidana penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- jika tidak dibayarkan maka diganti kurungan selama 1 bulan. Terdapat kejanggalan dalam putusan Hakim tersebut dimana ia memvonis Fidelis dibawah minimum ketentuan yang ada di dalam pasal 116 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis ratio decidendi hakim yang ada didalam Putusan Nomor 111/Pid.Sus/2017/PN.SAG diperlukan guna mengidentifikasi alasan putusan Hakim yang memutus perkara tersebut. Penelitian ini disusun berdasarkan penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan Metode Pendekatan Perundang-Undangan dan Pendekatan Kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan terkait, bahan hukum sekunder sebagai penjelas bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier sebagai pendukung bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut kemudian dianalisis menggunakan Interpretasi Gramatikal dan Interpretasi Sistematis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah pengaturan pidana minimum khusus hanya ada di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2015 yang mana hanya pasal 111, 112 dan pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saja yang dapat dikenai pidana minimum khusus tersebut. Hal ini, Hakim mengacu pada unsur keadilan Substantif dimana ia menggunakan kepekaan Nurani-nya. Akan tetapi, hal tersebut merupakan preseden yang buruk bagi penegakan hukum, khususnya di Indonesia karena ditakutkan adanya Fidelis-Fidelis yang lain dan dalam kasus ini Keadilan Prosedural dirasa menghilang.