Ketidakpatuhan Indonesia Terhadap Pasal XI:1 General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) 1994 Terkait Pembatasan Impor Daging Sapi Dari Selandia Baru Tahun 2011

Main Author: Anam, Mira Alissya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174782/
Daftar Isi:
  • World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi yang memberikan regulasi serta mengawasi jalannya perdagangan internasional diantara negara anggotanya. Indonesia merupakan salah satu negara yang bergabung dan menjadi anggota WTO, oleh sebab itu, Indonesia harus mematuhi aturan – aturan perdagangan internasional yang diterapkan di WTO. Kebijakan pemerintah Indonesia dalam membatasi impor daging sapi pada tahun 2011 dalam keranngka swasembada pangan, dinilai oleh negara anggota lain dalam WTO yakni Selandia Baru bertentangan dengan Pasal XI:1 GATT 1994. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan Indonesia tidak patuh terhadap pasal XI:1 GATT 1994 yang berlaku di WTO dengan menggunakan teori kepatuhan milik Andrew T. Guzman. Teori ini menjelaskan alasan perilaku negara patuh maupun tidak patuh pada perjanjian internasional dengan melihat untung dan rugi yang akan didapatkan negara serta besarnya sanksi reputasi dan sanksi langsung yang diterima. Indonesia tidak patuh terhadap Pasal XI:1 GATT 1994 karena keuntungan yang diperoleh apabila tidak patuh lebih besar dibandingkan kerugian yang akan diterima. Meskipun sanksi reputasi yang diperoleh oleh Indonesia besar, namun Indonesia tidak menerima sanksi langsung yang benar – benar merugikan apabila tidak patuh.