Analisis Yuridis Unsur Dengan Rencana Dalam Pasal 340 Kuhp Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Matinya Orang (Studi Putusan Nomor 88/PID.B/2012/PN.TRK Dan Putusan Nomor 89/PID.B/2012/PN.TRK)
Main Author: | Andina, Rafidah Mia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174722/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis membahas terkait permasalahan unsur dengan rencana yang tidak dipertimbangkan hakim dalam Putusan Nomor 88/PID.B/2012/PN.TRK, sedangkan dalam Putusan Nomor 89/PID.B/2012/PN.TRK menyatakan bahwa terdapat skenario rencana pembunuhan. Hal tersebut mengakibatkan perbedaan penjatuhan pidana yang sangat jauh. Putusan Nomor 88/PID.B/2012/PN.TRK dan Putusan Nomor 89/PID.B/2012/PN.TRK merupakan satu kasus yang berkas perkaranya terjadi splitsing. Hasil pertimbangan hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 88/PID.B/2012/PN.TRK, sedangkan terdakwa dalam Putusan Nomor 89/PID.B/2012/PN.TRK dijatuhi pidana penjara 14 tahun. Berdasarkan permasalahan tersebut, tugas akhir ini mengangkat tiga rumusan masalah: (1) Apa dasar pertimbangan hakim dalam perkara Putusan Nomor 88/PID.B/2012/PN.TRK yang menyatakan terdakwa bebas? (2) Apa dasar pertimbangan hakim dalam perkara Putusan Nomor 89/PID.B/2012/PN.TRK yang menyatakan terdakwa bersalah? (3) Apakah perbuatan terdakwa dalam perkara Putusan Nomor 88/PID.B/2012/PN.TRK dan Putusan Nomor 89/PID.B/2012/PN.TRK terdapat unsur dengan rencana berdasarkan Pasal 340 KUHP? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode yurudis mormatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Teknik memperoleh bahan hukum menggunakan library research. Bahan hukum primer dan sekunder akan dianalisis menggunakan interpretasi sistematis dan interprestasi gramatikal. Dari hasil penelitian yang telah dianalisis penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 88/PID.B/2012/PN.TRK menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa Edy Tjundra karena tidak terbuktinya unsur sengaja. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 89/PID.B/2012/PN.TRK menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun karena terbukti tujuh unsur yang ada pada Pasal 365 ayat (4) KUHP, akan tetapi perbuatan terdakwa juga tidak memenuhi satu unsur yang ada pada Pasal 365 ayat (4) KUHP yaitu tidak terbuktinya unsur dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu. (3) Perbuatan kedua terdakwa berdasarkan kronologi kasus terbukti sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, akan tetapi hakim dalam Putusan Nomor 88/PID.B/2012/PN.TRK tidak mempertimbangkan adanya unsur dengan rencana, sehingga mengakibatkan hasil Putusan Nomor 88/PID.B/2012/PN.TRK dan Putusan Nomor 89/PID.B/2012/PN.TRK terjadi perbedaan yang signifikan meskipun kedua putusan tersebut merupakan satu kasus.