Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia (Studi Perbandingan di Indonesia dengan Amerika Serikat)

Main Author: Rochman, Fadlu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174701/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam persperktif hukum persaingan usaha di Indonesia. Mengenai penyelesaian sengketa persaingan usaha di Indonesia tidak dapat melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa karena dalam regulasi mengenai penyelesaian sengketa persaingan usaha di Indonesia belum mencakup secara khusus hal tersebut. Apabila membahas terkait Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam penyelesaian sengketa persaingan usaha negara yang telah menerapkannya ialah Amerika Serikat. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah apakah apakah sengketa persaingan usaha di Indonesia dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa apabila ditinjau dari perspektif hukum persaingan usaha dan bagaimana perbandingan konsep peraturan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam sengketa persaingan usaha di Indonesia dengan Amerika Serikat. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yuridis-normatif serta menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus, serta pendekatan komparatif. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis menggunakan metode interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, interpretasi komparatif yang didasari atas pengaturan hukum antar pasal dan huruf dari permasalahan hukum itu sendiri. Berdasarkan pembahasan, disimpulkan bahwa Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam sengketa persaingan usaha di Indonesia belum tidak dapat diterapkan karena belum ada peraturan khusus terkait hal tersebut. Apabila melihat penerapannya di Amerika Serikat, Alternatif Penyelesaian Sengketa relevan diterapkan di Indonesia dalam sengketa privat persaingan usaha yang meliputi mediasi terharap klaim kerugian dan gugatan masal, sedangkan arbitrase dalam sengketa kerugian dan sengketa merger.