Analisis Faktor-Faktor Pendorong Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa Dan Alokasi Dana Desa Sumberingin Kulon Tahun 2015-2017
Main Author: | Armawati, Risa Putri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174698/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas mengenai kasus korupsi dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Sumberingin Kulon Tahun 2015-2017. Desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung adalah salah satu Desa yang ada di Kabupaten Tulungagung yang menjadi desa satu-satunya terjadi kasus tindak pidana korupsi mengenai pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang dilakukan oleh kepala desa. Kepala Desa dengan sengaja membuat atau memalsukan administrasi dan berdasrkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis faktor-faktor pendorong terjadinya kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa di Desa Sumberingin Kulon ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data primer dan sekunder melalui wawancara, observasi, dengan cara mendatangi lokasi penelitian untuk mendapatkan informasi-informasi yang dibutuhkan untuk melanjutkan suatu penelitian, dan dokumentasi. Dalam skripsi yang dilakukan oleh penulis menggunakan teori GONE yang dikemukakan oleh Jack Bologna. Penelitian ini berfokus pada satu desa yaitu Desa Sumberingin Kulon. Hasil dari penelitian ini adalah faktor-faktor yang menjadi pendorong yang pertama, keserakahan, keserakahan disini berhubungan dengan perilaku serakah yang diperoleh dari informasi narasumber yang berada di dekat tersangka, dan masyarakat sekitar bahwa kepala desa tidak berkehidupan mewah dan sederhana jadi faktor keserakahan belum tentu menjadi faktor pendorong terjadinya kasus korupsi. Kedua, kesempatan terdapat banyak bukti-bukti penggunaan ADD dan DD tidak sesuai alur dan aturan. Keuangan ADD dan DD setelah dicairkan dari rekening yang seharusnya diberikan pada TPK namun dibawa oleh kades sendiri.. Ketiga, kebutuhan berkaitan dengan gaya hidup dan perilaku kepala desa dan keluarga kepala desa berdasrkan pengakuan atau informasi dari masyarakat dalam menjalankan korupsi ini kades menghandel ADD dan DD sendiri. Keempat, pengungkapan di dalamnya berisi mengenai pengungkapan kasus tindak pidana korupsi oleh Kepala Desa Sumberingin Kulon berdasarkan hasil penelitian dari pihak kepolisian datang ke Desa Sumberingin Kulon langsung.