Pergeseran Peraturan Penggunaan Tenaga Kerja Asing Di Indonesia (Dalam Perspektif Pendekatan Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesia)

Main Author: Nurprimastya, Nanda Putra
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174695/
Daftar Isi:
  • Pemilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh perubahan peraturan terkait dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Perubahan yang terjadi dari tahun ke tahun justru semakin mempermudah masuknya TKA ke Indonesia. Hal ini terlihat dari meningkatnya TKA di Indonesia sejumlah 95.335 orang. Sementara paradoks jika melihat jumlah angka pengangguran Indonesia sebesar 7 (tujuh) juta orang. Oleh karena itu dengan melihat pergeseran yang terjadi mulai dari tahun 1958 sampai 2018 terjadi perubahan yang signifikan. Khususnya pada era pemeritahan Presiden Joko Widodo bahwa dalam 4 tahun kepemimpinan terdapat 3 kali perubahan Permenaker dan melahirkan perubahan Perpres. Dengan beberapa kali perubahan tersebut tentunya harus tetap memperhatikan kepastian hukum pelaksanaannya sehingga jaminan perlindungan hukum bagi TKI dapat diwujudkan. Berdasarkan hal tersebut peneliti mengangkat rumusan masalah yaitu Apa bentuk pergeseran peraturan Penggunaan TKA di Indonesia dalam perspektif perlindungan hukum bagi TKI? Dan yang kedua yaitu Bagaimana wujud peraturan Penggunaan TKA di Indonesia yang memenuhi konsep perlindungan hukum bagi TKI? Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan Analitis, pendekatan Konseptual dan pendekatan Historis. Untuk Teknik analisis bahan hukum penulis menggunakan teknik Evaluatif dengan beberapa interpretatif yaitu interpretatif sistematis, interpretatif gramatikal. Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode diatas, maka penulis memperoleh hasil penelitian dan jawaban dari rumusan masalah yang dikemukakan yakni: terjadi pergeseran peraturan penggunaan TKA mulai dari tahun 1958 sampai 2018 secara signifikan, pergeseran itu ada yang berupa peyempurnaan namun disisi lain berupa kemudahan dalam administrasi dan penghapusan beberapa norma yang akhirnya mempermudah TKA masuk ke Indonesia. Dari hal tersebut maka sudah seharusnya dibuat norma yang mampu mencerminkan perlindungan hukum bagi TKI, berdasarkan konsep welfare state, berdasar pada UUD NRI 1945. Adapun norma-norma tersebut diantaranya: penggunaan TKA tidak boleh berlangsung terus-menerus, adanya kewajiban menyerap TKI dalam setiap penggunaan TKA, adanya larangan mempekerjakan TKA diluar ketentuan RPTKA, memberikan pekerjaan pada TKI pendamping setelah masa kerja TKA berakhir, mengembalikan ketentuan IMTA, kewajiban TKA mampu berbahasa Indonesia, membuat pernyataan mengalihkan keahliannya pada TKI pendamping, lolos tes kesehatan, dilakukan penilaian kelayakan dengan verifikasi lapangan, penerbitan IMTA melibatkan kementerian terkait, dan dapat mengundang akademisi, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, menggunakan mata uang rupiah dalam transaksi ketenagakerjaan dan menambah ketentuan sanksi pidana.