Makna Mendistribusikan Dan/Atau Mentransmisikan Dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/PID.SUS/2017/PN.MTR. Dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/PID.SUS/2018)
Main Author: | Harahap, Alif Hartama |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174690/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui makna mendistribusikan dan/atau menttransmisikan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang tepat dalam Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 265/Pid.Sus/2017/Pn.Mtr. dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Merespon perkembangan modus operandi suatu tindak pidana kesusilaan yang dilakukan melalui media elektronik, sejak tahun 2008 telah diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah dirubah dengan Uundang-Undang No. 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bertujuan agar pemanfaatan teknologi lebih dipergunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Kesusilaan melalui media elektronik tersebut khususnya diatur di dalam pasal 27 ayat (1) yang berbunyi : “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Salah satu contoh kasus penyebaran informasi elektronik bermuatan pelanggaran kesusilaan ialah kasus Baiq Nuril yang dimana terdapat perbedaan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril melakukan perbuatan mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dengan Majelis Hakim Mahkamah Agung yang menyatakan Baiq Nuril tidak melakukan perbuatan tersebut. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah yuridis normative. Dari hasil penelitian penulis mendapatkan jawaban dari makna mendistribusikan dan/atau mentransmiskan pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, bahwa mendistribusikan adalah menyebarkan informasi elektronik ke berbagai pihak melalui sistem elektronik sedangkan mentransmisikan adalah perbuatan mengirimkan informasi elektronik ke satu pihak melalui sistem elektronik maka dari itu, perbedaan mendistribusikan dan mentransmisikan terletak pada subjek yang dituju. Kemudian perbuatan mendistribusikan dan mentransmisikan baru selesai dengan sempurna apabila objek yang di distribusikan dan di transmisikan harus sudah diterima oleh objek lain.