Hambatan Penyelesaian Sengketa Oleh Kreditur Pasca Berakhirnya Jangka Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Pada Perjanjian Kredit (Studi Di Bank OCBC NISP Cabang Batam)
Main Author: | Pusparani, Ratih |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174683/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kreditur Pasca Berakhirnya Jangka Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Pada Perjanjian Kredit (Studi Di Bank OCBC NISP Cabang Batam). Pilihan judul tersebut diambil berdasarkan adanya masalah dalam hal pelaksanaan pasca berakhirnya jangka waktu SKMHT pada Perjanjian Kredit di Bank OCBC NISP Cabang Batam. Dalam beberapa bulan terdapat masalah debitur yang tidak membuat SKMHT kembali, sehingga Kreditur tidak memiliki jaminan ketika SKMHT milik debitur telah gugur. Hambatannya yaitu Debitur sulit untuk dihubungi kembali, kemudian biaya pembuatan SKMHT yang cukup mahal di Batam, proses roya yang belum terselesaikan, buku tanah yang hilang di Kantor Pertanahan. Berdasarkan hal tersebut, maka rumusan masalah skripsi ini adalah Apa Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kreditur Pasca Berakhirnya Jangka Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Pada Perjanjian Kredit (Studi di Bank OCBC NISP Cabang Batam) Dan Bagaimana Upaya Penyelesaian Masalah Terhadap Hambatan Penyelesaian Sengketa oleh Kreditur Pasca Berakhirnya Jangka Waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Pada Perjanjian Kredit (Studi di Bank OCBC NISP Cabang Batam), Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris, Dari hasil penelitian tersebut, penulis memperoleh suatu kesimpulan dan jawaban bahwa Bank mencoba menyelesaikan masalah secara Non Litigasi atau secara musyawarah terlebih dahulu, Kreditur akan menemui debitur dan debitur diminta untuk membuat SKMHT kembali dan bila SKMHT yang objek jaminannya luasnya berada diatas 600 m2 diwajibkan untuk membuat Surat permohonan izin hak tanggungan kembali atau segera melunasi kredit atau meminta debitur untuk take over credit. Bila upaya Non litigasi tersebut tidak tercapai maka Kreditur akan mengajukan Gugatan Perdata terkait Wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Sehingga diharapkan bagi debitur harus konsisten dengan apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit, dan diharapkan Kantor pertanahan juga melaksanakan proses administrasi yang teratur sehingga diharapkan tidak ada buku tanah yang hilang agar SKMHT tidak melewati dari jangka waktu yang telah ditentukan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.