Penentuan Jenis Kelamin Oleh Dokter Dari Proses Bayi Tabung Sebagai Wujud Prestasi Ditinjau Dari Hukum Perikatan Di Indonesia

Main Author: Nabadia, Joseph Dwi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174636/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai Penentuan Jenis Kelamin Oleh Dokter Dari Proses Bayi Tabung Sebagai Wujud Prestasi Ditinjau dari Hukum Perikatan Di Indonesia. Dimana kualifikasi dari sebuah objek perikatan tersebut memiliki banyak pertimbangan untuk pada akhirnya hal tersebut dapat dikualifikasikan sebagai sebuah prestasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang kemudian dikemukakan didalam penelitian ini adalah apakah penentuan jenis kelamin oleh dokter dari proses bayi tabung dapat dikualifikasikan sebagai wujud prestasi bila ditinjau dari hukum perikatan di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan bahan hukum primer. Bahan hukum diperoleh dari berbagai aspek yaitu aspek teori, sejarah, filosofi, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum pasal demi pasal, kekuatan mengikat suatu undang-undang, tetapi tidak mengkaji aspek terapan atau implementasinya, dengan nama lain adalah penelitian dogmatik atau penelitian hukum teoritis. Bahan hukum dianalisi dengan menggunakan pendekatan konseptual dan statua approach yang kemudian menjawab permasalahan penelitian ini. Berdasarkan pembahasan, disimpulkan bahwa untuk mengkualifikasikan penentuan jenis kelamin dari proses bayi tabung sebagai sebuah prestasi, diperlukan ketentuan-ketentuan dan teori-teori ahli yang menyatakan bahwa penentuan jenis kelamin dari proses bayi tabung tersebut, memenuhi segala aspek perikatan, perjanjian, maupun prestasi itu sendiri. Pasal 1253 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur mengenai perikatan bersyarat, dimana didalamnya diatur ketentuan-ketentuan dalam membuat sebuah perikatan. Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengatur mengenai syarat-syarat sahnya sebuah perjanjian. Dimana untuk menentukan jenis kelamin dari sebuah bayi tabung memiliki semua ketentuan-ketentuan yang diatur didalam undang-undang tersebut. Mengenai sifat dari prestasi itu sendiri, agar suatu hal dapat dianggap sebagai prestasi, hal tersebut haruslah hal yang memang dapat ditentukan, mungkin untuk dilakukan, dan tidak melanggar undang-undang.