Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Perkara Tentang Status Hukum Benda Agunan Milik Pihak Ketiga Dalam Kepailitan Debitor (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 PK/Pdt.Sus-Pailit 2015 Jo. Nomor 157 k/Pdt.Sus-Pailit/2014 Jo. Nomor 18/Plw.Pailit/2013/PN-Niaga.Sby Jo. No. 06/Pailit/2011/PN-Niaga.Sby)

Main Author: Firmansah, Hamzah Sigi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174634/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis ratio decidendi hakim dalam menjatuhkan Putusan Kasasi Nomor 157 k/Pdt.Sus-Pailit/2014 dan Putusan Peninjauan Kembali 16 PK/Pdt.Sus-Pailit 2015 sudah sesuaikah dengan hukum positif yang mengatur tentang status hukum benda agunan milik pihak ketiga dalam kepailitan debitor. Perusahaan dalam menjalankan usahanya dapat memperoleh dana yang berasal dari bank. Sebagai bentuk kepercayaan bank kepada debitor (nasabah) dipersyaratkan jaminan tambahan (khusus). Jaminan khusus (kebendaan) dapat dibebankan terhadap harta kekayaan milik pihak ketiga. Dalam hal ini menjadi masalah ketika debitor dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan, benda agunan milik pihak ketiga dapat atau tidak dimasukkan sebagai harta pailit oleh kurator, dalam kasus ini antara kurator UD Bina Maju melawan PT Anglomas International Bank. Pada tingkat kasasi, hakim menempatkan kedudukan benda agunan milik pihak ketiga sebagai harta pailit. Pada tingkat Peninjauan Kembali hakim menempatkan kedudukan benda agunan milik pihak ketiga bukan merupakan harta pailit. Hasil penelitian ini yaitu ratio decidendi hakim dalam tingkat kasasi sudah tepat dengan mendasarkan hak separatis yang dimilik kreditor pemegang hak agunan kebendaan tersebut. Ratio decidendi hakim pada tingkat peninjauan kembali tidaklah tepat, didasarkan pada Pasal 21 UUK yang menentukan ruang lingkup harta pailit meliputi seluruh harta kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit dan yang diperoleh selama kepailitan. Dengan demikian benda agunan milik pihak ketiga bukan merupakan harta pailit debitor.