Splitsing Perkara Dalam Tindak Pidana Yang Dilakukan Bersama Sipil Dan Militer (Studi di Oditurat Militer III-11 Surabaya)
Main Author: | Permatasari, Rista |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174600/ |
Daftar Isi:
- Pada Skripsi ini, Penulis mengangkat permasalahan mengenai Splitsing Perkara Dalam Tindak Pidana Yang Dilakukan Bersama Sipil Dan Militer studi di lembaga Oditurat Militer. Pada saat ini, penegakan hukum di Indonesia masih mendapatkan perhatian khusus oleh berbagai jenis lapisan masyarakat. Akibat dari citra buruk dari penegakkan hukum yang terjadi di Indonesia, menyebabkan semakin rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja para aparat penegak hukum. Dalam Perkara Pidana yang dilakukan Bersama antara Sipil dan Militer, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah mengatur Mengenai Acara Pemeriksaan Koneksitas, mengatur mengenai Penyelesaian Perkara khusus untuk Pelaku Tindak Pidana yang dilakukan secara Penyertaan oleh sipil dan militer, akan Tetapi dalam Penerapannya Tindak Pidana Penyertaan oleh sipil dan militer tersebut Penyelesaian Perkara oleh Oditur Militer dibuat secara Splitsing (Pemecahan) sehingga Surat Dakwaan yang digunakan untuk menuntut Terdakwa Militer pada Perkara Pidana tersebut terpisah. Dari Permasalahan tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat Rumusan Masalah sebagai berikut: (1) Apakah alasan dari Oditur Militer dalam melakukan splitsing (Pemecahan) pada suatu perkara pidana yang dilakukan bersama sipil dan militer pada Oditurat Militer III-11 Surabaya? (2) Apa akibat hukum splitsing (Pemecahan) Perkara terhadap Surat Dakwaan Oditur Militer pada perkara pidana yang dilakukan bersama sipil dan militer? Penulisan Karya Ilmiah Ini menggunakan metode penelitian sebagai berikut: Jenis penelitian Yuridis Empiris, Pendekatan Penelitian Yuridis Sosiologis, Data Hukum Primer, sekunder dan tersier yang dianalisis oleh penulis menggunakan Teknik Analisis Data secara Deskriptif Kualitatif. Dari hasil Penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada yaitu yang menjadi dasar dari dilakukannya Splitsing pada perkara pidana yang dilakukan bersama sipil dan militer pada Oditurat militer III-11 Surabaya merupakan bentuk inisiatif demi terselenggaranya peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. dan akibat hukum dari dilakukannya Splitsing (Pemecahan) Surat Dakwaan pada tindak pidana yang dilakukan bersama sipil dan militer adalah Dakwaan batal demi hukum karena telah menyimpangi Acara Pemeriksaan Koneksitas yang diatur pada Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer, dan KUHAP dimana dalam pembuatan surat dakwaan tidak memuat secara cermat, jelas, dan lengkap dan berdasarkan dari Berita Acara penyidikan yang cacat hukum.