Batasan Hak Moral Pada Pencipta Karya Sinematografis Pada Tokoh Yang Dilahirkan Kembali (Reborn) (Analisis Yuridis Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman)
Main Author: | Herdanti, Ira Monica |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174599/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini Peneliti mengangkat judul mengenai batasan hak moral pada pencipta karya sinematografis pada tokoh yang dilahirkan kembali (reborn) dari analisis yuridis pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Latar belakang pemilihan judul tersebut karena Peneliti ingin menganalisis dan memahami bagaimana batasan hak moral pada pencipta karya sinematografis pada tokoh reborn dari ketentuan pasal 5 UUHC terkait hak eksklusif berupa hak moral dan hak ekonomi pencipta dengan kasus film Benyamin Biang Kerok ciptaan Syamsul Fuad yang diproduksi oleh PT. Layar Cipta. Film tersebut di reborn kembali oleh oleh PT. Falcon Pictures melalui dengan cara membeli dari PT. Layar Cipta pada tahun 2010. Sebagian dari ciptaan telah dilakukan perubahan sehingga tidak original atau asli dan tanpa meminta persetujuan dari Syamsul Fuad sebagai pencipta asli yang memiliki hak moral atas ciptaan. Berdasarkan latar belakang diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: “Apa batasan hak moral pada pencipta karya sinematografis pada tokoh yang dilahirkan kembali (reborn) berdasarkan pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman?” Untuk menganalisis permasalahan tersebut Peneliti menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach), dan pendekatan kasus (Case Approach), serta Peneliti akan menggunakan beberapa literatur yang akan dianalisis menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode diatas, maka Peneliti memperoleh hasil bahwa akibat hukum perubahan dari asli ciptaan dan perjanjian pengalihan ciptaan adalah menghilangkan hak moral pencipta dikarenakan dalam peralihan hak cipta harus mendapatkan persetujuan dari pencipta sebagai pemegang hak moral dan hak ekonomi. Pengubahan atau penggandaan suatu ciptaan tidak akan melanggar hak moral pencipta, selama menyebutkan atau mencantumkan sumber secara lengkap, kecuali bersifat komersial. Dalam peralihan hak atas suatu ciptaan yaitu hanya sebatas hak ekonominya saja, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri penciptanya dan tidak dapat dialihkan. Sehingga apabila mengalihkan kembali suatu ciptaan dengan tanpa meminta persetujuan dari pencipta, maka peralihan ciptaan tersebut adalah batal demi hukum.