Akibat Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa Yang Tidak Mencantumkan Jangka Waktu Sewa Terkait Hunian Rumah
Main Author: | Sekarayu, Paramitha |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174584/ |
Daftar Isi:
- Pada penulisan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan dengan latar belakang perjanjian sewa-menyewa rumah yang dilakukan dengan pihak penyewa dan yang menyewakan dengan tidak mencantumkan jangka waktu, dimana waktu dalam KUHPerdata Pasal 1548 dan Undang-undang Perumahan dan Pemukiman adalah unsur essensialia yang harus dipenuhi. Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengangkat rumusan masalah mengenai apa akibat hukum dari perjanjian-sewa menyewa yang tidak manvantimkan jangka waktu sewa, dan Bagaimana cara pemutusan perjanjian sewa-menyewa yang tidak ditentukan jangka waktunya. Jenis penelitian yang dilakukan penulis dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatis yang didasarkan pada studi kepustakan, dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Aprroach). Teknik analisis menggunakan menggunakan teknik gramatikal dan sistematis, Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan yang disusun penulis, perjanjian sewa-menyewa yang tidak mencantumkan jangka waktu sewa sebelum dibentuknya undang-undang perumahan adalah sah, yang kedua setelah dikeluarkannya undang-undang perumahan perjanjian tanpa jangka waktu sewa adalah batal demi hukum karena waktu dalah unsur esensialia yang haru dipenuhi. Pemutusan Perjanjian Sewa-Menyewa tanpa batas waktu dapat dapat dilakukan dengan ara apabila pemilik akan meminta kembali rumah yang disewakan dapat dilakukan dengan jalan musyawarah antara lain:memberikan uang pengosongan atau pembaharuan perjanjian sewa-menyawa, jika tidak ada kesepakatan maka pemilik data mengajukan gugatan pada Pengadilan Negeri setempat