Dasar Pertimbangan Hukum Hakim Memperberat Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 172 K/Pid.Sus/2016)

Main Author: Sulaeman, Ryan Kristanto
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174571/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian hukum dan penulisan skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait dasar pertimbangan hukum hakim memperberat pidana terhadap terdakwa tindak pidana narkotika. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya penjatuhan putusan pidana lebih ringan di tingkat pertama dan di tingkat banding. Dalam Dakwaan Alternatif dengan tiga Pasal Undang-Undang Narkotika yang didakwakan oleh Penuntut Umum, tentu setiap Hakim diberbagai tingkat pengadilan akan mengemukakan pendapat dan pertimbangan tersendiri secara berbeda. Sehingga harus ada penelitian secara normatif yaitu terkait studi putusan terhadap putusan hakim yang memperberat pidana terhadap terdakwa tindak pidana narkotika, terlebih khususnya pada dasar pertimbangan hukum hakim. Agar dapat diketahui secara mendalam apa yang menjadi dasar hukum Hakim di tingkat Mahkamah Agung dalam putusan yang memperberat pidana terhadap terdakwa tindak pidana narkotika. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim Tingkat Pertama dan Hakim Tingkat Banding menjatuhkan pidana ringan terhadap terdakwa pidana narkotika? 2. Apa yang menjadi dasar pertimbangan hukum Hakim Tingkat Kasasi memperberat pidana terhadap terdakwa tindak pidana narkotika? Kemudian penulis menggunakan metode jenis penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Penelitian hukum normatif mengacu pada penggunaan bahan hukum. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian hukum ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik memperoleh bahan hukum dengan cara menggunakan metode penelitian dengan pendekatan statue approach, maka teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan (library research). Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis, serta dilengkapi definisi konseptual untuk menentukan batasan konsep yang diteliti. Dari hasil penelitian dengan metode penulisan di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa penerapan teori pertimbangan hukum hakim dan perumusan tindak pidana dalam menjatuhkan putusan oleh hakim dapat menentukan berat atau ringan putusan yang dijatuhkan. Dalam putusan oleh hakim tingkat pertama yang dikuatkan oleh putusan hakim tingkat banding, lebih menerapkan teori keseimbangan dalam dasar pertimbangan hukum dan adanya Saksi A De Charge sehingga hakim menjatuhkan pidana ringan terhadap Terdakwa tindak pidana narkotika. Kemudian putusan oleh hakim tingkat kasasi, lebih menerapkan teori pendekatan pengalaman dalam dasar pertimbangan hukum dan tidak ada cukup bukti yang kuat serta tidak ada hasil Asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu sehingga hakim memperberat pidana terhadap Terdakwa tindak pidana narkotika.