Tanggung Jawab Bank Dalam Hal Penyebarluasan Rahasia Bank Oleh Mantan Pegawai

Main Author: Sari, Valentania Ratna
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174514/
Daftar Isi:
  • Dasar hukum rahasia bank terdapat dalam Pasal 40-48 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dimana yang termasuk dalam ruang lingkup rahasia bank menurut Undang-Undang Perbankan adalah keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan dari nasabah tersebut. Ketentuan rahasia bank tersebut hanya berlaku untuk pegawai aktif bank. Apabila terjadi pelanggaran, akan sangat mudah untuk menyelesaikannya dimana sudah diatur dengan jelas mengenai sanksi-sanksinya di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Namun, akan mengalami kesulitan untuk menyelesaikan sebuah kasus apabila yang melakukannya adalah mantan pegawai bank karena sanksi yang belum diatur. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah apa tanggung jawab bank dalam hal penyebarluasan rahasia bank oleh mantan pegawai. Untuk menjawab permasalahan diatas penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan-bahan hukum yang diperoleh dianalisis dengan metode analisa deskriptif sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan diatas maka dapat disimpulkan, dan tanggung jawab bank dalam hal penyebarluasan rahasia bank oleh mantan pegawai belum diatur secara jelas di dalam hukum positif Indonesia. Namun, mantan pegawai bank yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk memegang teguh rahasia bank berdasarkan dengan etika profesi yang ada. Mekanisme perlindungan hukum untuk nasabah yang paling tepat digunakan berkaitan dengan pelanggaran ketentuan hukum rahasia bank oleh mantan pegawai bank adalah pembuatan peraturan baru dan pelaksanaan peraturan yang sudah ada. Sebagai pelaksanaan dari mekanisme perlindungan hukum tersebut adalah bagi nasabah yang merasa dirugikan oleh mantan pegawai bank yang melakukan pelanggaran ketentuan hukum rahasia bank dapat menuntut ganti rugi kepada mantan pegawai bank tersebut. Tuntutan ganti rugi tersebut dapat diselesaikan dengan cara membuat akta perdamaian atau mengajukan tuntutan ke pengadilan atas dasar perbuatan melanggar hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata.