Penerapan Pasal 4 Ayat (2) Pojk No. 18/Pojk.03/2017 Tentang Pelaporan Dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Slik) Mengenai Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian Melalui Aplikasi “Sidak Debitur” Dalam Upaya Mencegah Resiko Kredit Macet (Studi Di Pt. Bpr Delta Artha Kencana Kec. Pakisaji, Kab. Malang)

Main Author: Subandiana, Faichal Akbar
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174512/
Daftar Isi:
  • Penulis membahas terkait Pelakasanaan Prinsip Kehati-Hatian melalui aplikasi SIDAK (Sistem Informasi Data Analisis Karakter) Debitur di PT. BPR Delta Artha Kencana. Aplikasi SIDAK Debitur merupakan aplikasi yang melakukan analisis karakter calon debitur untuk menentukan apakah calon debitur tersebut layak menjadi debitur. Aplikasi SIDAK Debitur dapat menjadi solusi terhadap terjadinya kredit macet. Namun dalam pelaksanaan aplikasi SIDAK Debitur, masih ditemui beberapa hambatan dari segi yuridis maupun non yuridis. Berdasarkan permasalahan tersebut, diajukan dua rumusan masalah: (1) Bagaimana pelaksanaan prinsip kehati-hatian melalui aplikasi “SIDAK Debitur” dalam upaya mencegah resiko kredit macet di PT. BPR Delta Artha Kencana di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang? (2) Apa saja hambatan yuridis dan non yuridis, serta upaya mengatasi hambatan dalam pelaksanaan prinsip kehati-hatian melalui aplikasi “SIDAK Debitur” dalam upaya mencegah resiko kredit macet di PT. BPR Delta Artha Kencana di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang? Pada penelitian ini penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik memperoleh data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan (library research). Data dianalisis melalui melalui teknik analisis deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan oleh penulis, ditemukan hasil sebagai berikut: (1) Penerapan prinsip kehati-hatian melalui aplikasi SIDAK Debitur sudah dilaksanakan, tetapi dasar hukum yang mengatur tentang prinsip kehati-katian melalui aplikasi terebut masih belum jelas. (2) Aplikasi SIDAK Debitur tergolong sebagai aplikasi yang masih baru, sehingga hanya beberapa BPR saja yang telah menggunakan aplikasi tersebut. (3) Upaya mengatasi hambatan yuridis PT BPR Delta Artha Kencana dapat dilakukan melalui pemahaman hukum terkait dengan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam kredit menurut Pasal 4 ayat (2) POJK Nomor 18/POJK.03/2017, sedangkan upaya mengatasi hambatan non-yuridis dilakukan dengan sosialisasi secara merata dan menyeluruh kepada seluruh staf, karyawan, dan masyarakat yang menjadi nasabah di BPR tersebut.