Penyidikan Tindak Pidana Penipuan Melalui Social Media Dalam Lingkup Cyber Crime (Studi Di Kepolisian Resort Kabupaten Trenggalek)

Main Author: Rahayu, Irena Kusuma
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174510/
Daftar Isi:
  • Pengaturan mengenai tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana , sedangkan untuk tindak pidana penipuan yang menggunakan social media dapat dikenakan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau pasal-pasal yang ada di Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Dalam beberapa tahun dari tahun 2018 sampai 2019 telah terjadi kasus tindak pidana penipuan dalam lingkup cybercrime khususnya melalui social media di Kepolisian Resort Kabupaten Trenggalek. Seharusnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dapat diterapkan pada segala tindak pidana dalam lingkup cybercrime khususnya social media karena beberapa tindak pidana melalui social media dalam praktiknya masih menggunakan pasal yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Dari hasil penelitian penulis mendapatkan jawaban dari permasalahan upaya penyidik dalam menanggulangi tindak pidana penipuan melalui social media dalam lingkup cybercrime bahwa ternyata upaya yang dilakukan penyidik dalam menanggulangi tindak pidana penipuan tersebut dengan menerapkan pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada beberapa laporan yang masuk ke Kepolisian Resort Kabupaten Trenggalek. Hal ini dapat disimpulkan bahwa penerapan pasal yang dilakukan penyidik sifatnya masih belum berjalan dengan efektif dan mengalami beberapa kendala baik dari dalam proses menanggulangi tindak pidana penipuan tersebut. Kendala yang dihadapi penyidik seperti sarana dan prasarana yang kurang memadai, prosedur perizinan kerjasama terhadap instansi-instansi membutuhkan waktu yang lama , penyidik sulit menemukan keberadaan tersangka , alat bukti yang diperoleh penyidik masih kurang , serta pasal yang dapat digunakan oleh penyidik terbatas. Adapun upaya yang dilakukan oleh penyidik untuk menanggulangi kendala tersebut dengan meningkatkan kerjasama dengan beberapa pihak, melakukan pengawasan terhadap proses perizinan dan mempercepat pergerakan dari anggota Kepolisian Resort Kabupaten Trenggalek , melacak menggunakan GPS , IMEI dan melakukan pengejaran jika sudah terlacak keberadaan dari pelaku , mengumpulkan rekam jejak digital pelapor dan jika dibutuhkan meminta bantuan alat untuk mengumpulkan rekam jejak digital dari terlapor dan lain sebagainya.