Pelaksanaan Pasal 17 Ayat (4) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Studi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang)

Main Author: Utami, Erika Nadya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174498/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan pelaksanaan Pasal 17 Ayat (4) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil terkait Surat Keterangan Pindah Datang(SKPD). Dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi pelaksana yang berwenang menerbitkan surat tersebut. Banyak penduduk pendatang khususnya mahasiswa pendatang di Kota Malang yang belum mengurus dan memiliki Surat Keterangan Pindah Datang. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: 1) Bagaimana Pelaksanaan Pasal 17 Ayat (4) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil terkait Surat Keterangan Pindah Datang? 2) Apa hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang dalam meningkatkan pelaksanaan Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait dengan pendaftaran Surat Keterangan Pindah Datang bagi mahasiswa pendatang di Kota Malang? Penulisan karya tulis ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris dengan pendekatan penelitian Yuridis Sosiologis. Data primer dan sekunder yang penulis analisis menggunakan teknis analisis data deskriptif kualitatif, Teknik memperoleh data dengan cara wawancara dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta salah satu mahasiswa pendatang, membagikan kuesioner kepada mahasiswa pendatang, observasi, dan studi kepustakaan. Berdasarkan pembahasan, disimpulkan bahwa pelaksanaan Pasal 17 Ayat (4) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sudah dilaksanakan tetapi belum maksimal dikarenakan penduduk pendatang masih banyak yang belum lapor, serta adanya hambatan-hambatan dalam pelaksanaan yaitu kurangnya kesadaran penduduk pendatang, ketidaktahuan tentang adanya peraturan daerah tersebut dikarenakan sosialisasi yang dilakukan oleh Dispendukcapil Kota Malang belum maksimal sehingga diperlukan sosialisasi yang lebih maksimal dan adanya sanksi dari peraturan daerah tersebut.