Perlindungan Penduduk Sipil Pada Kasus Serangan Arab Saudi Terhadap Yaman

Main Author: Jeihan, Jodie
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174487/
Daftar Isi:
  • Hukum humaniter internasional yang sering disebut hukum perang atau hukum sengketa bersenjata bertujuan untuk melindungi penduduk sipil di medan perang yang berpegang teguh pada prinsip-prinsip kemanusiaan. Aturan-aturan dan prinsip-prinsip hukum yang mengatur tentang perlindungan penduduk sipil, masih saja susah untuk ditangani. Dapat dilihat langsung pada konflik yang terjadi di Yaman serta intervensi militer dari Arab Saudi terhadap penduduk sipil Yaman. Menurut PBB, Arab Saudi beserta koalisinya melakukan kejahatan perang melalui operasi militer dengan tidak menerapkan prinsip dan aturan yang ada yang menjatuhkan banyak korban. Sebagai negara yang berbatasan langsung dengan wilayah Yaman, tentunya Arab Saudi memiliki kepentingan untuk mengamankan wilayahnya agar pemberontakan di Yaman tidak mempengaruhi stabilitas politik dan keamanan di negara tersebut. Maka Arab Saudi dalam mempertahankan negaranya melakukan intervensi militer terhadap Yaman. Dalam kasus ini, Presiden Yaman mengizinkan negara lain untuk membantu Yaman mengembalikan legitimasi negaranya, maka Arab Saudi mempunyai kewenangan yang sah untuk melakukan intervensi tersebut. Akan tetapi pada pelaksanaan intervensi tersebut, Arab Saudi melakukan pelanggaran terkait perlindungan penduduk sipil dalam konflik bersenjata di Yaman. Pelanggaran tersebut menghasilkan korban yang banyak dari penduduk sipil akibat serangan udara dan blokade bantuan dari Arab Saudi. Adapaun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian hukum normatif dengan mengggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa walaupun serangan Arab Saudi dapat dibenarkan sesuai dengan Pasal 42 Piagam PBB, tetapi Arab Saudi telah melanggar hukum humaniter internasional dalam Pasal 4 Konvensi Jenewa IV tahun 1949, Pasal 51 ayat (2) Protokol Tambahan ke I, dan Pasal 13 ayat (2) Protokol Tambahan II tahun 1977, yang jika diperhatikan dengan jelas telah mengatur tentang larangan untuk menjadikan penduduk sipil atau orang-orang yang dilindungi sebagai sasaran serang.