Kesesuaian Pengaturan Pemberian Manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja Bagi Pekerja Migran Indonesia Selama Penempatan Dengan Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Jaminan Sosial
Main Author: | Podungge, Ismi Pratiwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174442/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan mengenai kesesuaian pengaturan pemberian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran Indonesia selama bekerja di negara penempatan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Pada prinsip-prinsip penyelenggaraannya, penulis mencari kesesuaian pemberian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja apakah sudah sesuai atau tidaj dengan prinsip yang ada dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional dan dalam praktiknya yang dilatarbelakangi oleh Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang Nomor 40 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2018. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang dirumuskan oleh penilis adalah: Apakah pemberian manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran Indonesia selama penempatan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia telah sesuai dengan prinsip-prinsip penyelenggara Jaminan Sosial. Penelitian ini merupakan jenis penilitian yuridis normatif, selanjutnya untuk menjawab rumusan masalah penelitian ini, metode penelitian normatif yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik Penuluran bahan hukum melalui studi kepustakaan dan akses internet. Analisis bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah Intrepretatif Sistematis dengan cara melihat hubungan aturan antara satu peraturan perundang-undangn dengan peraturan perundang-undangan yang lain. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan pemberian manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Pekerja Migran Indonesia selama bekerja di negara penempatan sebagaimana di atur dalam Pasal 17 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia memiliki kesesuaian dengan 5 (lima) prinsip dari 9 (sembilan) prinsip yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional Nomor 40 Tahun 2004, yaitu Prinsip Kegotongroyongan, Prinsip Nirlaba, Prinsip Kepesertaan Wajib, Prinsip Dana Amanat, dan Prinsip Hasil Pengelolaan Dana. Sedangkan prinsip yang tidak sesuai dengan permenaker ini adalah Prinsip Keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, dan Portabilitas. Letak ketidaksesuaiaannya bahwa keempat prinsip tersebut merupakan prinsip manajemen dalam pengelolaan dana jaminan sosial, dimana yang dibutuhkan bukan persoalan manajemennya akan tetapi hasil dari pelaksanaan program vii jaminan sosial sehingga tidak lagi menemukan masalah dalam pengoptimalan pelayanan serta tidak sesuai dengan yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia