Analisis Yuridis Keabsahan Kontrak E – Commerce Dalam Penggunaan Artificial Intelligence Sebagai Subjek
Main Author: | Nurenda, Nabila Intania Puteri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174415/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan keabsahan hukum kontrak E – Commerce dalam penggunaan Artificial Intelligence sebagai subjek. E - commerce adalah suatu proses membeli dan menjual produk-produk secara elektronik oleh konsumen dan dari perusahaan ke perusahaan dengan komputer sebagai perantara transaksi bisnis. Dan Artificial Intelligence adalah sebuah teknologi komputer atau mesin yang memiliki kecerdasan layaknya manusia bahkan bisa lebih baik daripada yang dilakukan manusia atau dapat diartikan sebuah instruksi pintar yang diberikan kepada program maupun mesin. Pengaturan E – Commerce di Indonesia belum memiliki Undang Undang yang secara khusus membahasnya serta pengaturan tentang Artificial Intelligence masih terdapat kekosongan hukum, sehingga penulis ingin menganalisis dan mendeskripsikan tentang keabsahan hukum kontrak E – Commerce dalam penggunaan Artificial Intelligence sebagai subjek. Untuk menjelaskan penelitian tersebut jenis penelitian yang digunakan Yuridis Normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Analitis dan Pendekatan Komparatif. Inti dari pengaturan sistem E – Commerce berada pada Kitab Undang Undang Hukum Perdata Pasal 1320 yakni mengatur tentang syarat sahnya dalam perjanjian, Pada Undang-undang Nomor no. 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjelaskan bahwa suatu pertukaran data message dapat menimbulkan suatu penawaran dan penerimaan dan karenanya dapat membentuk suatu kontrak yang sah, dan pada Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan yang menjelaskan tentang dan pemberikan perlindungan, kepastian kepada pelaku usaha elektronik, penyelenggara e - commerce, dan konsumen dalam melakukan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik. Manusia sebagai subjek hukum membuat teknologi Artificial Intelligence dengan menanamkan sistem kedalam Artificial Intelligence untuk pengoperasiannya. Mаnusiа tetаp sebаgаi pusаt pengembаngаn, penyebаrаn dаn pengаmbilаn keputusаn yang dilakukan Аrtificiаl Intelligence.