Analisis Penggunaan Hedging Forward Contract Sebagai Upaya Perlindungan Atas Eksposur Transaksi (Pada PT Multibintang Indonesia Tahun 2015)

Main Author: Aristama, Zendra Tri
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/1744/1/Zendra%20Tri%C2%A0Aristama.pdf
http://repository.ub.ac.id/1744/
Daftar Isi:
  • Perusahaan multinasional yang melakukan transaksi menggunakan mata uang asing rentan untuk terkena eksposur transaksi berupa kerugian terhadap kewajiban dalam mata uang asing karena meningkatnya kurs mata uang asing. Hedging forward contract dapat digunakan perusahaan untuk menghindarkan perusahaan dari risiko kerugian. PT Multibintang Indonesia, sebagai perusahaan multinasional memilikikewajiban dalam mata uang asing. Untuk menghindari kerugian karena eksposur transaksi, PT Multibintang Indonesia menerapkan hedging forward contract atas kewajiban perusahaan dalam mata uang asing. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses penerapan dan manfaat penggunaan hedging forward contract atas eksposur transaksi pada PT Multibintang Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data yang digunakan antara lain, laporan keuangan PT Multibintang Indonesia tahun 2015 dan data historis pergerakan kurs mata uang US Dollar dan Euro terhadap Rupiah selama tahun 2015. Data tersebut masing-masing diperoleh dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dan www.bi.go.id. Setelah dilakukan pengolahan data, hasil penelitian menunjuk bahwa mata uang US Dollar dan Euro dipilih PT Multibintang Indonesia untuk dilakukan hedging forward contract karena kewajiban dalam mata uang asing didominasi oleh kedua mata uang tersebut. Hedging forward contract yang dilakukan oleh PT Multibintang Indonesia atas kewajiban bersih dalam mata uang asing pada tahun 2015 menghasilkan keuntungan sebesar Rp2.177.476.000. Saran dalam penelitian ini adalah perusahaan mengurangi transaksi dalam mata uang asing, selain itu ketika melakukan hegding forward contract, perusahaan harus mempertimbangkan kembali periode hedging yang digunakan agar hegding forward contract yang telah dilakukan tidak menimbulkan kerugian.