Batasan Pengalihan Tanggung Jawab Bank Dalam Perjanjian Pembukaan Rekening Menurut Pasal 18 Ayat (1) Huruf A Undang – Undang Perlindungan Konsumen Dan Asas Proporsionalitas
Main Author: | Pridastya, Rezaldi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174350/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya klausula eksonerasi yang pada umumnya terdapat dalam perjanjian sebagai klausula tambahan dengan unsur esensialia dari suatu perjanjian biasanya ditemukan dalam perjanjian baku. Menjadi beban konsumen dengan adanya klausula tersebut, karena seharusnya beban tersebut dipikul oleh produsen, sehingga sangat merugikan konsumen karena biasanya konsumen memiliki posisi yang lemah dibandingkan dengan produsen. Pada prinsipnya penetapan klausula eksonerasi (pengalihan tanggung jawab) dalam perjanjian baku dilarang oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terdapat pada Pasal 18 Ayat 1 Huruf a yang menyatakan bahwa tidak boleh adanya pengalihan Tanggung jawab. Lalu dilengkapi dengan pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Perlindungan konsumen menyatakan jika dalam perjanjian baku yang dikeluarkan oleh pelaku usaha tidak memenuhi ketentuan yang di maksud dalam pasal 18 ayat (1) dan (2) maka akan dinyatakan batal demi hukum. Dinyatakan batal demi hukum yang dimaksudkan adalah “dari semula dianggap tidak pernah ada dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan”. Pada kenyataanya perjanjian pembukaan rekening dari bank BCA, Bank BNI dan Bank Jatim tidak diharuskan batal demi hukum. Pada Pasal 18 Ayat 1 huruf A tidak secara jelas memberikan batasan mengenai tanggung jawab yang boleh dialihkan oleh pelaku usaha. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat ditarik 2 rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa bentuk tanggung jawab bank terkait perjanjian baku pembukaan rekening terhadap nasabah? 2. Apa batasan pengalihan tanggung jawab bank dalam perjanjian pembukaan rekening yang mencerminkan asas proporsionalitas dan Undang-Undang perlindungan konsumen? Metode penelitian yang digunakan yaitu Yuridis Normatif dengan menggunakan pendakatan penelitian sebagai berikut 1. Pendekatan Perundang-Undangan. 2. Pendekatan Konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah : 1. Berdasarkan analisis penulis mengenai bentuk Tanggung jawab bank terkait perjanjian baku pembukaan rekening terhadap nasabah adalah termasuk bentuk Tanggung jawab berdasarkan kesalahan. Kemudian untuk bentuk Tanggung jawab bank terhadap klausula eksonerasi yang terdapat dalam perjanjian baku pembukaan rekening termasuk kedalam bentuk Tanggung jawab mutlak. 2. Batasan pengalihan Tanggung jawab bank dalam perjanjian pembukaan rekening yang mencerminkan Asas Proporsionalitas dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen adalah : ix a. Batasan Tanggung jawab yang boleh dialihkan adalah yang disebabkan oleh nasabah sendiri yang berakibat kerugian. b. Batasan Tanggung jawab yang boleh dialihkan lainnya adalah yang dibebakan oleh nasabah karena nasabah tidak membaca perjanjian. c. Batasan Tanggung jawab yang tidak boleh dialihkan adalah yang disebabkan oleh bank karena bank lalai dalam memenuhi Tanggung jawabnya. d. Batasan Tanggung jawab yang tidak boleh dialihkan lainnya adalah yang disebabkan karena bank kurang melakukan perawatan terhadap fasilitasnya. e. Batasan Tanggung jawab yang tidak boleh dialihkan berikutnya adalah yang disebabkan adanya fasilitas dari pihak bank yang tidak maksimal.