Penerapan Pasal 8 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan PertanahanTerkait Pelayanan Pembuatan Sertifikat Tanah
Main Author: | Setiyana, Elly |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174332/ |
Daftar Isi:
- Penulis mengangkat permasalahan tentang Penerapan Pasal 8 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Dan Pengaturan Pertanahan Terkait Pendaftaran Sertifikat Tanah. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena dalam prosedur pembuatan sertifikat tanah dalam jangka waktu pembuatan sertifikat tanah tidak sesuai yang telah ditetapkan didalam pasal tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah : (1) Bagaimana penerapan Pasal 8 Peraturan Kepala Badan Peratanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan terkait pendaftaran sertifikat tanah di Kabupaten Magetan ? (2) Apa saja faktor yang menghambat dalam penerapan Pasal 8 Peraturan Kepala Badan Peratanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan terkait pendaftaran sertifikat tanah di Kabupaten Magetan ? (3) Apa solusinya agar tidak ada kendala dalam penerapan Pasal 8 Peraturan Kepala Badan Peratanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan terkait pendaftaran sertifikat tanah di Kabupaten Magetan ? Kemudian untuk memjawab permasalahan di atas, penelitian menggunakan metode Yuridis Empiris yaitu jenis penelitian hukum sosiologis atau dengan melakukan penelitian lapangan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Kantor Badan Pertanahan Nasional yang menjadi lokasi studi penelitian karena merupakan lembaga yang berwenang untuk melakukan tempat untuk mendaftarkan tanah. Menggunakan data primer dan data sekunder yang diperoleh Penulis akan diolah dengan teknik Deskriptif Kualitatif. Populasi dan sampel diperoleh dari pegawai yang bekerja di dalam Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Magetan. Berdasarkan pembahasan, maka dapet disimpulkan. Pasal 8 Peraturan Kepala Badan Peratanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan terkait pendaftaran sertifikat tanah di Kabupaten Magetan xiv belum optimal dan belum berjalan dengan efektif. Jika dilihat dari fakta lapangan masih banyak sekali keluhan dari masyarakat Kabupaten jika melakukan pendaftaran sertifikat tanah. Kualitas dalam pelayanan menjadi salah satu yang menentukan, dalam praktek penyelenggaran pelayanan yang berkualitas dari birokat. Juga ada hambatan seperti : Medan tanah yang akan diukur, pengukuran tanah, kesadaran masyarakat kurang, kurangnya persyaratan yang harus dipenuhi atau dilengkapi pada saat akan melakukan pendaftaran sertifikat hak atas tanah, pajak, kurangnya sumber daya manusia atau staff. Dan untuk menghadapai solusinya, Kantor Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Magetan mengadakan sosialisai bersama masyarakat Kabupaten Magetan, melakukan penyuluhan hukum di kecamatan dan di kelurahan tepatnya di Kabupaten Magetan. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahun untuk masyarakat di Kabupaten Magetan tentang pendaftaran tanah, tata cara atau prosedur apa saja yang dibutuhkan saat untuk melakukan pendaftaran sertifikat tanah. Atau cara masyarakat Kabupaten Magetan untuk menghadapi sengketa tanah yang menjadi suatu masalah.