Keabsahan Penggunaan Cryptocurrency Sebagai Instrument Keuangan Komoditas Berjangka Di Indonesia
Main Author: | Simbolon, Palmira Rotua |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174331/ |
Daftar Isi:
- Skripsi ini mengangkat permasalahan mengenai terdapatnya kekaburan hukum pada Pasal 1 huruf f Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Komoditi Yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah Dan/Atau Kontrak Derivatif Lainnya Yang Diperdagangkan Di Bursa Berjangka. Dalam hal ini, penulis melakukan kajian mengenai unsur dari cryptocurrency yang merupakan bagian dari crypto asset terhadap unsur pengertian komoditi menurut UU Perdagangan Berjangka dan syarat sesuatu dapat dijadikan sebagai komoditi berjangka dalam UU Perdagangan Berjangka. Cryptocurrency sendiri telah dilarang untuk dijadikan sebagai alat tukar melalui UU Mata Uang. Dengan adanya peraturan Bappebti tersebut maka dengan izin bappebti cryptocurrency dapat dijadikan sebagai instrument keuangan padahal tidak dapat cryptocurrency telah dilarang untuk ditukar kedalam rupiah. Berdasarkan hal tersebut maka karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yaitu: Apakah cryptocurrency telah memenuhi syarat keabsahan sebagai instrument keuangan komoditas berjangka di Indonesia? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum primer dan sekunder kemudian akan dianalisis dengan menggunakan teknik gramatikal. Berdasarkan hasil penelitian menggunakan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat bahwa cryptocurrency tidak dapat dinyatakan sah menjadi instrument keuangan komoditas berjangka walaupun telah memenuhi unsur barang pada pengertian Pasal 1 angka 2 UU Perdagangan Berjangka. Akan tetapi, dengan adanya UU Mata Uang yang telah melarang cryptocurrency sebagai alat tukar sehingga apabila cryptocurrency akan digunakan sebagai instrument keuangan yakni sebagai komoditas berjangka maka cryptocurrency tetap tidak dapat dikonversi kedalam rupiah.