Implikasi Yuridis Penghentian Penyidikan Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor 8 Tahun 2018 Ditinjau Dari Pasal 109 KUHAP

Main Author: Nugroho, Agung
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174328/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restorative justice) Dalam Penyelesaian Perkara Pidana, dimana dalam Surat Edaran Kapolri ini memberikan pedoman bagi aparatur Kepolisian dalam menerapkan restorative justice dalam tahap penghentian penyidikan, namun penghentian penyidikan jika menerapkan keadilan restoratif berdasarkan surat Edaran Kapolri ini berimplikasi terjadinya pertentangan norma. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah penghentian penyidikan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 bertentangan dengan pasal 109 KUHAP?, (2) Apa implikasi yuridis adanya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (restoraative justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana? Kemudian dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis studi kepustakaan (library research) melalui penelusuran bahan hukum, dengan mempelajari dan mengutip bahan hukum dari sumber-sumber yang tersedia, yaitu berupa studi literatur diperpustakaan umum dan arsip kota Malang, perpustakaan Universitas Brawijaya, Pusat Dokumentasi Informasi Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (PDIH-FHUB), Peraturan perundang-undangan, serta artikel yang berkaitan dengan penghentiaan penyelidikan/penyidikan Kepolisian dan keadilan restoratif. Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode diatas, maka penulis memperoleh hasil penelitian dan jawaban dari rumusan masalah yang telah dikemukakan yakni peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghentian penyidikan berdasarkan pasal 109 KUHAP dan terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/8/VII/2018 tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana mengakibatkan pertentangan norma antara kedua aturan tersebut sehingga berimplikasi pada tidak diberlakukannya (dikesampingkan) Surat Edaran Kapolri tersebut sehingga Surat Edaran Kapolri tersebut tidak dapat dijadikan upaya penghentian penyidikan dan dapat terbukanya kesempatan praperadilan bagi pihak ketiga jika upaya penghentian penyidikan berdasarkan Surat Edaran Kapolri tersebut.