Kepastian Hukum Pengaturan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Main Author: | Afifudin, Mohammad Azhar Tito |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174310/ |
Daftar Isi:
- Latar belakang pemilihan judul tersebut karena adanya permasalahan dalam Permenaker No 18 Tahun 2018 yang timbul ketidakpastian hukum. Dalam hal ini, pasal 7 undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) menyebutkan meliputi sebelum berkerja, selama berkerja dan setelah berkerja. Dan dalam dalam isi undang-undang tersebut selama berkerja Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak menyebutkan bahwa undang-undang PPMI tersebut adanya perlindungan atas jaminan sosial. Dalam pasal 29 angka (5) undang-undang PPMI tentang jaminan sosial dan kemudian termuat di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan, yang isi jaminan sosialnya hanya memuat perlindungan sebelum berkerja saja. Berdasarkan latar belakang di atas permasalahan yang dirumuskan oleh penulis ialah bagaimana kepastian hukum pengaturan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja migran Indonesia pasca Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 29 angka (5) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang mencerminkan kepastian hukum? Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yakni bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu literatur-literatur yang terkait, dan bahan hukum tersier yaitu Kamus-kamus yang terkait. Teknik analisis bahan hukum menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa, kepastian hukum pengaturan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja migran Indonesia pasca Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 29tidak mencerminkan kepastian hukum jaminan sosial pekerja Indonesia. Sehingga wujud kepastian hukum denga dipastikannya dengan keberadaan Coordiation of Benefit (CoB). Untuk resiko yang termuat dalam jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan dapat bekerja sama dengan lembaga pemerintahan atau swasta. Manfaat koordnasi merupakan proses dua atau lebih penganggung yang menanggung orang yang sama untun benefit asuransi kesehatan yang sama