Keterlibatan Anak Dalam Kegiatan Kampanye Dalam Perspektif Perlindungan Anak (Studi Di Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
Main Author: | Hasiani, Sarah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174305/ |
Daftar Isi:
- Anak adalah anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita lindungi keberadaannya karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Konstitusi Indonesia dan konvensi Hak-hak anak mengatur telah mengatur mengenai hak asasi anak. Didalamnya, terdapat hak-hak anak yang dilindungi yaitu hak untuk tetap hidup, bertumbuh, dan berkembang, hak untuk berpartisipasi, berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan yang mengancam kehidupan mereka dan diskriminasi. Perlindungan Anak adalah perlindungan terhadap bagian penting dalam kehidupan bermasyarakatan, berbangsa, dan bernegara, karena anak adalah penerus generasi bangsa yang diharapkan kehidupannya jauh lebih baik dari generasi saat ini Pasal 15 Huruf a Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan setiap anak berhak untuk perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik (dalam hal ini kegiatan kampanye). Keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik, bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, secara khusus anak yang dimaksud dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu adalah anak yang belum memiliki hak pilih dalam pemilu, yakni yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah.. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), terdapat 248 kasus penyalahgunaan anak dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh partai politik Pemilihan Umum (Pemilu) pada tahun 2014. Pemerintah dan pemangku politik di Indonesia, seharusnya menciptakan desain edukasi pemilihan umum yang baik untuk anak, karena kita harus mengingat bahwa anak adalah seseorang yang sama dengan kita orang dewasa, hanya perbedaannya belum mencapai umur dewasanya saja. Anak yang tidak mendapat perlindungan ini akan membawa efek buruk bagi yang menghormati kepentingan terbaik anak, menghargai pandangan-pandangan anak dan yang mendukung kelangsungan hidup anak. Permasalahan hukum yang diambil dalam penelitian ini adalah bagaimana keterlibatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam memberikan perlindungan bagi anak yang terlibat dalam kegiatan kampanye dan hambatan apa yang dihadapi dan bagaimana upaya KPAI dalam memberikan perlindungan bagi anak yang terlibat dalam kegiatan kampanye. Berdasarkan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: Keterlibatan KPAI dalam kegiatan kampanye yang melibatkan anak 1) memberikan sosialisasi kepada masyarakat, penyelenggara Pemilu,partai politik, dan peserta Pemilu; 2) melaksanakan pemantauan dan pengawasan terhadap keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye; 3) evaluasi terhadap pelanggaran keterlibatan anak dalam kegiatan kampanye. Hambatan yang dihadapi KPAI: 1) struktur kelembagaan KPAI yang kurang memadai; 2) kurangnya SDM di tubuh KPAI dan KPAD; 3) isu perlindungan anak belum jadi perhatian yang serius; 4) model kampanye masih memanfaatkan massa sebagai tolak ukur keberhasilan suatu kampanye; 5) tingkat kesadaran orangtua masih kurang.