Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Dengan Klausula Melarang Poligami Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Main Author: Asoni, Zuhair Salam
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174283/
Daftar Isi:
  • Penjelasan mengenai perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan hanya menjelaskan bahwa yang dimaksud perjanjian perkawinan tidak termasuk taklik talak. Pasal 29 Undang-Undang Perkawinan tidak menyebutkan klausula-klausula apa saja yang boleh diatur dalam perjanjian perkawinan, hal ini menjadikan tidak adanya kepastian hukum terhadap perjanjian perkawinan dengan klausula melarang poligami. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah akibat hukum apa yang ditimbulkan dari perjanjian perkawinan dengan Klausula melarang poligami menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian yang bersifat yuridis normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui penelusuran kepustakaan berdasarkan literatur terkait permaslahan yang diteliti dan pendapat para ahli hukum (doktrin). Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Dari hasil penelitian tersebut penulis memperoleh suatu kesimpulan dan jawaban bahwa perjanjian perkawinan dengan klausula melarang poligami bertentangan dengan batas hukum dan agama (pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan), kemudian menurut pengujian perjanjian pada umumnya, perjanjian ini juga tidak memenuhi syarat obyektif (kausa yang halal) syarat sahnya perjanjian yang ada pada pasal 1320 KUHPerdata, sehingga perjanjian perkawinan tersebut batal demi hukum. Akibat hukum dari perjanjian perkawinan menyebabkan batalnya seluruh klausula yang ada dalam perjanjian perkawinan karena dianggap tidak pernah ada perjanjian perkawinan dalam perkawinan tersebut. Kemudian Perjanjian perkawinan yang batal demi hukum ini maka juga tidak akan memiliki kekuatan mengikat pada pihak ketiga. Perjanjian ini dianggap tidak pernah ada, bergitu pula dengan keterikatan para pihak antara suami, istri, dan pihak ketiga tidak pernah lahir diantaranya.