Penerapan Pasal 40 Pojk No. 77/Pojk.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Lpmubti) Mengenai Penyelesaian Pengaduan Pengguna Pembayaran Kredit Berbasis Fintech Kepada Otoritas Jasa Keuangan (Studi Di Otoritas Jasa Keuangan Kota Malang)
Main Author: | Lerionika, Opi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174282/ |
Daftar Isi:
- Era globalisasi saat ini memasuki era baru yaitu Era Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan munculnya rekayasa intelegensia dan internet of thing. Financial technology salah satunya diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK. 01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Aturan tersebut berisi tentang pengaturan pinjam meminjam yang dilakukan secara online demi melindungi pihak-pihak yang terkait dalam pinjam meminjam. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis menarik rumusan masalah adalah (1) Bagaimana penerapan Pasal 40 POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) mengenai penyelesaian pengaduan pengguna pembayaran kredit berbasis Financial technology oleh Otoritas Jasa Keuangan, (2) Apa hambatan dan upaya Otoritas Jasa Keuangan dalam Penerapan Pasal 40 POJK No. 77/POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) mengenai penyelesaian pengaduan pengguna pembayaran kredit berbasis financial technology oleh Otoritas Jasa Keuangan. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris, Data diperoleh dari Otoritas Jasa Keuangan Kota Malang. Penyelesaian pengaduan yang ditindak lanjuti oleh OJK akan berbeda antara platform ilegal dengan pengaduan dengan platform legal. Karena dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/ POJK. 01/2016 menyebutkan aturan yang mengatur pendaftaran, syarat, dan mekanisme pendaftaran platform di OJK vi dan memuat penyelesaian pengaduan apabila terjadi sengketa antara penyelenggara dengan pengguna. Mekanisme pengaduan pengguna di atur dalam peraturan lain yang terkait dengan penyelesaian sengketa pengguna fintech. Dalam beberapa peraturan tidak dijelaskan adanya legal standing untuk pihak diluar perjanjian. Peraturan menekankan bahwa yang dimaksud dengan pengguna yaitu pihak penyelenggara dan konsumen atau debitur. Pemerintah dengan Lembaga OJK dan lembaga lainnya dapat bekerjasama dalam hal pembuatan substansi hukum yang disesuaikan dengan perkembangan pada era Revolusi Industri 4.0 saat ini, struktur hukum yaitu lembaga terkait dapat menegakkan dan menjalankan kewajiban sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan, serta adanya dukungan dari masyarakat baik dari pihak perusahaan yang berbasis fintech dan penggunanya, guna ikut meminimalisir adanya pelanggaran layanan keuangan dalam masyarakat.