Penerapan Pasal 4 Angka 5 Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung No 271/Dju/Sk/Ps01/4/2018 Tentang Petunjuk Pelaksana Perma No 3 Tahun 2018 (Studi Di DPC Peradi Kota Surabaya)
Main Author: | Yudanto, Satrio Haryo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174276/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan hukum, baik pada skala nasional maupun global, dipengaruhi oleh perkembangan sains dan teknologi. Teknologi baru artinya muncul permasalahan-permasalahan baru. Kemajuan teknologi juga harus dibarengi dengan sumber daya manusia yang mumpuni agar teknologi dapat berfungsi sesuai dengan fungsinya. Penerapan pasal 4 angka 5 Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung no 271/DJU/SK/PS01 di berbagai daerah tidak sepenuhnya berjalan dengan baik. Di Surabaya contohnya penerapan sistem E-Court masih belum efektif dengan ditemukannya pelanggaran-pelanggaran pada fase pendaftaran perkara khususnya pada pengisian data pihak. Dari latar belakang tersebut, permasalahan yang hendak diangkat pada penelitian ini yang pertama adalah ; bagaimana penerapan pasal 4 angka 5 Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung no 271/DJU/SK/PS01 oleh advokat, dan kedua apa hambatan yang dialami oleh advokat dan apa upaya yang dapat dilakukan oleh DPC PERADI Surabaya dalam mengatasi hambatan tersebut. Untuk menjawab permasalahan diatas peneliti memilih metode penelitian hukum empiris guna mengetahui hambatan dan upaya advokat dalam penerapan pasal 4 angka 5 tersebut dengan metode pendekatan penelitian kualitatif dimana peneliti turun langsung ke lapangan dan fokus dalam penelitian ini tertuju pada advokat sebagai pengguna terdaftar. Berdasarkan pembahasan dapat disimpulkan : 1) Faktor yuridis yakni isi pada pasal 4 angka 5 masih belum jelas dan sulit dipahami sehingga menyebabkan timbulnya permasalahan dalam pendaftaran perkara secara elektronik oleh advokat. 2) Faktor non yuridis yakni ketidakpahaman advokat mengenai sistem E-Court karena kurangnya sosialisasi dan pelatihan juga menjadi penyebab adanya permasalahan dalam penerapan sistem E-Court ini.