Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Bahan Bakar Minyak Yang Dibeli Dari Pompa Bensin Mini (Studi Efektivitas Pasal 8 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang)
Main Author: | Aji, Alamsyah Pratama |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174267/ |
Daftar Isi:
- Pasal 8 ayat (1) huruf C Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran sebenarnya. Berdasarkan ketentuan pasal diatas, maka dapat diketahui bahwa keakuratan ukuran/takaran merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan jual beli. Kegiatan jual beli yang berkaitan dengan takaran salah satunya adalah kegiatan jual beli Bahan Bakar Minyak (selanjutnya disebut BBM). Dalam penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang menganalisis dan memberikan jawaban atas efektivitas bekerjanya seluruh struktural hukum yang secara langsung dilaksanakan di masyarakat. Kegiatan jual beli BBM kepada konsumen dalam pelaksanaannya dilakukan oleh penyalur. Akan tetapi penyalur yang ada belum dapat menjangkau ke seluruh lapisan masyarakat, terutama yang berada di wilayah pelosok. Dikarenakan hal tersebut beberapa masyarakat berinisiatif untuk menjual kembali BBM yang dibeli dari penyalur. Penjualan kembali BBM tersebut biasa dilakukan dengan menggunakan botol, atau menggunakan peralatan pompa bensin mini. Akan tetapi peralatan pompa bensin mini yang digunakan dalam pelaksanaannya belum pernah dilakukan uji tera oleh badan metrologi. Hal ini tentu dapat berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen. Oleh karena itu penulis dalam penelitian ini ingin menganalisis bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen BBM yang membeli BBM di pompa bensin mini di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa pelaksanaan pasal 8 ayat (1) huruf C UUPK belum dapat berjalan secara efektif. Dikarenakan para pelaku usaha diketahui dalam melakukan kegiatan usaha jual beli BBM tidak pernah melakukan uji tera pada peralatan pompa bensin mini yang digunakan. Sedangkan dari Dinas Perdagangan Kota Malang tidak dapat melakukan uji tera dikarenakan tidak ada payung hukum yang mengatur.