Analisis Peraturan Walikota Bontang Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Penyelenggaraan Izin Usaha Toko Modern Minimarket Dalam Perspektif Persaingan Usaha
Main Author: | Ariandini, Revina |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174253/ |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian ini diketahui bagaimana pentingnya mengenai persaingan usaha sehat yang terjadi ditengah pelaku usaha. Persaingan usaha sendiri telah diatur didalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Peraktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.. sehingga Penulis Menganalisa Peraturan Walikota Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Penyelenggaaan Izini Usaha Toko Modern Minimarket dimana Peraturan Walikota inilah yang menjadi dasar pengaturan pendiriannya Toko Modern dan Minimarket di Kota Bontang Dalam proses pengaturan tentu saja tidak dapat hanya memperhatikan beberapa aspek saja, khsusnya mengenai kegiatan usaha. Di dalam melakukan kegiatan usaha tidak dapat dipungkiri akan terjadinya persaingan, dan bahkan ada kemungkinan terjadinya persaingan yang tidak sehat. Dan dengan adanya Komisi Persaingan Usaha ini sebagai bukti bahwa di Indonesia memiliki kepedulian yang cukup akan terjadinya persaingan usaha yang sehat. Dan bahkan produk hukum yang dikeluarkan oleh Komisi Persaingan Usaha ini pun dapat dijadikan sebagai landasan analisa suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan/ Rancangan Peraturan Kebijakan atau Peraturan Perundang-undangan/ Peraturan Kebijakan di Sektor Ekonomi. Prinsip yang ada pada persaingan usaha pun tidak luput dapat di jadikan sebagai bahan pertimbangan kesesuaian dengan persaingan usaha yang sehat. Selain itu peraturan yang lebih tinggi yaitu Praturan Presiden selanjut Kementrian Perdagangan pun juga turut mengatur bagaimana terjadinya suatu kegiatan usaha. Dan sudah semestinya peraturan yang berada pada dibawah tingakatan selanjutnya turut mengikuti peraturaan atau menyesuaikan dengan peraturan diatasnya, dan di sesuaikan dengan keadaan di wilayanya. Setelah melakukan analisa diteemukan bahwa didalam Peraturan Walikota tersebut belum sepenuhnya dapat dikatakan sebagai pengaturan yang sesuai dengan persaingan yang sehat dimana dari Peratura Walikota tersebut diemukan bahwa perlindungan hanya difokuskan kepada pelaku usaha kecil sehingga potensi terjadinya Entry Barrier di tengah pelaku usaha modrn hingga waralaba rawan terjadi.