Implementasi Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor Terhadap Modifikasi Penggantian Mesin Kendaraan Bermotor Roda Empat (Studi Di Balai Pengujian Laik Jalan Dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor)

Main Author: Hardika, Fajar
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174238/
Daftar Isi:
  • Penulis mengangkat permasalahan tentang Implementasi Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi banyaknya kendaraan bermotor roda empat yang melakukan modifikasi penggantian mesin dan di gunakan dijalan belum melaksanakan kewajiban uji tipe yang menyebabkan tidak baiknya penerapan peraturan pasal tersebut. Bedasarkan hal diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana implementasi Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor terhadap Modifikasi penggantian mesin kendaraan bermotor roda empat di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor? (2) Apa faktor-faktor yang menghambat dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan pelaksanaan ketentuan terkait wajib uji tipe bagi modifikasi penggantian mesin kendaraan bermotor roda empat di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode Yuridis Empiris dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor di jadikan lokasi studi penelitian karena merupakan lembaga yang berwenang melaksanakan uji tipe kendaraan di Indonesia. Data primer dan sekunder yang diperoleh Penulis akan diolah dengan teknik deskriptif kualitatif. Populasi dan sampel diperoleh dari petugas Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor serta masyarakat yang dalam hal ini adalah pelaku modifikasi kendaraan bermotor roda empat yang melakukan penggantian mesin Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor belum baik dalam pelaksanaannya di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, secara substansi hukum, penegakan dan pengawasan, sarana dan prasarana, dan masyarakat. Selain itu, Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor mengalami beberapa hambatan seperti subtansi peraturan perundang-undangan yang membuat persyaratan viii persyaratan Uji Tipe sulit dipenuhi, kewenangan pengawasan dan penegakan sanksi, terbatasnya fasilitas sarana uji tipe, rendahnya kesadaran masyarakat, dan sosialisasi yang tidak sempurna kepada masyarakat. Namun Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor telah melakukan upaya-upaya untuk mengatasi hambatan tersebut.